Batal Ajukan Pinjaman Pada Pihak Ketiga, Pemerintah Akan Lakukan Refocusing Program Tahun 2023
TORAJA TIMES – Toraja Utara | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebelumnya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp.60 miliar bukan Rp 80 miliar seperti berita sebelumnya.
Namun Pemerintah mengurungkan niat untuk tidak akan melakukan pinjaman.
“Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, SE.Ak,. MH kepada media toraja times, di sela-sela kegiatan Musrembang Kabupaten, yang digelar di Hotel Toraja Heritage, Jumat, 31 Maret 2023.
Tidak jadi pinjam kan, tadi kami bicarakan dengan Pak Ketua DPRD,”ucap Irmawati Patandung.
Irmawati menyatakan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara memilih opsi rasionalisasi (refocusing) sejumlah program pembangunan dalam APBD induk tahun 2023 untuk menutupi kewajiban Pembayaran Pemerintah.
“Iya kita pilih rasionalisasi. Angka pastinya saya belum tahu ya, saya belum terima dari Kepala Bidang Anggaran,”tuturnya.
Namun estimasi rasionalisasinya bisa mencapai antara 40-50 persen dari anggaran semula yang tercantum dalam APBD induk tahun 2023.
“Untuk diketahui, jumlah APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2023 sebesar Rp.996.995.876.134. Menurut Kepala BPKAD Toraja Utara Irmawati Patandung bahwa rasionalisasi atau refocusing tetap akan dilakukan mengingat ada kewajiban pemerintah yang mesti dibayarkan sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022,”ujarnya.
Disampaikan juga Irmawati bahwa rasionalisasi ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 itu keluar setelah APBD induk tahun 2023 ditetapkan.
“PMK nomor 212 tahun 2022 ini mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya tahun 2023).
Sementara R-APBD yang disusun pemerintah tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 84 tahun 20222 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Saat penetapan APBD kami pikir Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada kita itu penggunaannya sama seperti dalam Permendagri nomor 84 tahun 2022. “Tetapi pas sudah penetapan (APBD) keluarlah PMK nomor 212. Ternyata DAU blokcgreen atau yang dipenggunaannya bebas itu hanya cukup untuk gaji ASN, TPP (tambahan penghasilan pegawai), dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa. Sebagian kecil lainnya kami alokasikan ke operasional perangkat daerah,”pungkas Kepala BPKAD Toraja Utara.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara berniat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp 81 miliar, yang sebenarnya Rp.60 miliar untuk membayar utang dan membiayai sejumlah program pembangunan tahun 2023. Tapi kemungkinan besar tidak jadi dilakukan pinjaman.
Rencana pinjaman ini terungkap dalam rapat konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Toraja Utara di Ruang Rapat Komisi III DPRD Toraja Utara, Kamis, 9 Maret 2023 lalu.
Setelah konsultasi dengan sejumlah anggota DPRD Toraja Utara menyatakan kurang setuju jika pemerintah melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan jaminan APBD.
“DPRD lebih mengusulkan refocusing program dan anggaran pada APBD induk tahun 2023,”pungkas Kepala BPKAD Toraja Utara Irmawati Patandung. (*)
Penukis : Eno
Editor : Oki
Tinggalkan Balasan