Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Pihak Keluarga Bersama Pengacara Lakukan Pengukuran Ulang Jalan Bangkelekila’-To’yasa
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Keluarga bersama Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Toraja Utara, menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan jaksa penyidik merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.
Diketahui bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao awalnya menetapkan dua tersangka, masing-masing ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang setelah jaksa menaikkan status konsultan perencana, AS, dari saksi menjadi tersangka.
Penasehat Hukum tersangka ATR, Ghemaria Parinding, SH dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rantepao, Senin, 1 April 2024, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.
“Sebagai bahan pembuktian di persidangan nantinya, Ghemaria Parinding menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan.
“Dia menyebutkan bahwa hasil pengukuran, tidak bisa kami sampaikan kepada wartawan. Itu akan menjadi bahan bantahan kami di persidangan. Namun, upaya ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar,”kata Ghemaria.
Lanjut dijelaskan Ghemaria bahwa pengukuran ulang ini dilakukan karena prosedur penetapan tersangka kepada kliennya dianggap janggal. “Dikatakan janggal, karena hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan adanya kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,”terang Ghemaria.
Selaku Kuasa Hukum dari ATR mengatakan, perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini pernah dia gugat di PN Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di PN Makale tidak mengabulkannya.
“Ya, kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan ada tindakan sewenang-wenang untuk mentersangkakan orang,”imbuhnya.
Dia juga menjelaskan perihal kejanggalan yang dimaksud. Pertama, pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan, PPK menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.
“Nah, setelah di kuasa pengguna anggaran, ada pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya belanja barang dan jasa. Dari hasil audit BPK tahun 2018, termasuk pekerjaan peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa ini, menyatakan tidak ada kekurangan volume. Yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan harus dikenakan denda. Dan itu dendanya kurang lebih Rp 10 juta dan sudah dibayarkan oleh rekanan,”tutur Ghemaria.
Meski hasil audit BPK berbunyi demikian, namun menurut Ghemaria, jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tetap turun melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Lalu, katanya lagi, jaksa mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi untuk melakukan pengukuran di lapangan secara sepihak.
“Saya katakan sepihak karena tidak ada berita acara hasil pengukuran bersama itu. Hasil pengukuran sepihak itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini. Kemudian jaksa berikan kepada Inspektorat untuk dihitung rupiahnya. Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan mendapatkan nilai kerugian yang Rp 892.146.005,-,”ujar Ghemaria selaku pengacara ATR.
Ditambahkan Ghemaria bahwa kasus ini terlalu dipaksakan. Karena bukti awal belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada yang lain,”ungkapnya.
“Nah disitulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Tapi Okelah, kami akan buktikan itu di persidangan. Kami berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pungkas Ghemaria Parinding di dampingi adik dari tersangka ATR.
Media Toraja Times melakukan konfirmasi melalui via selulernya sore tadi kepada Plt.Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabjari Rantepao, Didi Kurniawan B, SH.,M.Kn, Senin (01/04/2024) terkait adanya pihak keluarga melakukan pengukuran ulang pada pekerjaan Peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa yang adanya kerugian negara yang mengakibatkan ATR menjadi tersangka, ia mengatakan tidak masalah dan silahkan saja. Yang jelas penyidik dalam melakukan penyidikan menemukan adanya kerugian negara.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah melakukan penyidikan dengan benar. Karena Penyidik menetapkan seorang menjadi tersangka pasti memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, serta adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,”tuturnya.
“Jadi kalau dari pihak keluarga melakukan pengukuran ulang tidak menjadi masalah, kami juga bekerja secara profesional. Silahkan saja, apakah nantinya akan di jadikan pembanding di persidangan tidak masalah,”kata Didi Kurniawan sore tadi melalui via selulernya. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad
Tinggalkan Balasan