TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Dinas Perkimtan Toraja Utara Rapat Pemeriksaan UKL-UPL untuk AMP, Hadirkan Direktur PT Alion Prima dan Sejumlah Kepala OPD

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan rapat pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL kegiatan pembangunan AMP (Asphalt Mixing Plant) oleh PT Alion Prima Persada. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perkimtan Panga’, pada Rabu, (13/2026).

TORAJA UTARA, Torajatimes.com | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan rapat pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL kegiatan pembangunan AMP (Asphalt Mixing Plant) oleh PT Alion Prima Persada. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perkimtan Panga’, pada Rabu, (13/2026).

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Toraja Utara, Ir. Robyantha Popang, S.T., M.Si.. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bagian penting dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi kegiatan, baik berupa AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL.

“Walaupun kegiatan AMP ini dinilai tidak terlalu besar dampaknya terhadap lingkungan, namun tetap harus dipastikan bahwa pengelolaannya memiliki rencana pemantauan dan pengendalian lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran,” ujar Robyantha Popang.

Dalam rapat tersebut turut dibahas berbagai aspek penting, di antaranya kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW), penggunaan lahan, pengelolaan limbah B3 seperti sisa oli, pengendalian debu melalui pemasangan alat penyaring pada mesin produksi, hingga potensi dampak terhadap sumber air di sekitar lokasi kegiatan.

Selain itu, pihak-pihak yang memiliki kompetensi teknis juga memberikan masukan terhadap dokumen yang diajukan, termasuk dari unsur Dinas PUPR, Dinas Perhubungan terkait analisis lalu lintas, pihak kepolisian dalam aspek pengawasan dan penindakan, serta pengendali pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Perkimtan berharap seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi dapat segera dipenuhi sehingga operasional AMP di Kecamatan Nanggala nantinya dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PT Alion Prima Persada, Gusti Batu Sampebua’ yang didampingi konsultan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara, perwakilan Polres, perwakilan Dinas Perhubungan, BPJS Toraja Utara, Kepala BABPERIDA, Kepala BAPENDA, Dinas PTSP Toraja, Utara, Camat Nanggala, Kepala Lembang Nanggala serta sejumlah staf Dinas Perkimtan Kabupaten Toraja Utara.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini