TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Dosen Trisakti Azmi Syahputra : Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Dinilai Tepat

TORAJA TIMES – Jakarta | Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba oleh pihak Kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa pun dinilai tepat, hal tersebut disampaikan oleh
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. “Ia menilai ada beberapa hal yang memang memberatkan bagi Irjen Teddy Minahasa, salah satunya adalah jabatannya sebagai Kapolda dan Instutitysi Kepolisian.

“Jadi saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, dia perwira tinggi lagi,” kata Azmi Syahputra, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, Azmi Syahputra menilai Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya. Menurutnya alasan ini dapat memberatkan bagi terdakwa. “Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan,” ucap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Diketahui bahwa dalam hukum pidana dikenal asas yaitu “Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati” (asas crimina morte extinguuntur) karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum.

Mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah ( Kapolda Sumbar), sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegasĀ bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun,”ucapnya.

Untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence).

Apa yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa (TM) adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya selaku Kapolda Sumbar, niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap Teddy Minahasa (TM) berbelit, dan malah ia tidak mengakui perbuatannya,”ujar Azmi Syahputra.

“Inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba.

Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya sehinga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy dan Jaksa meyakini Teddy Minahasa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ironisnya lagi perbuatan pelaku disaat Pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa dengan memberantas melawan narkoba, justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, ini membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum,”terang Azmi Syahputra.

Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada Irjen Teddy Minahasa (TM) akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba.(*)

Penulis : Eno / Rachman
EditorĀ  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini