Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa Bertambah Hingga Rp 1,1 Miliar
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menyebut ada potensi kerugian negara bertambah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Bangkelekila-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara.
“Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak SH,.MH, Selasa, 9 Januari 2024.
Adanya Potensi bertambah kerugian negara ini didapatkan dari hasil laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Cabjari Tana Toraja di Rantepao terhadap kedua tersangka yang digelar Senin, 8 Januari 2024.
Sebelumnya, saat penetapan tersangka November 2023 lalu, Kacabjari Tana Toraja di Rantepao pada saat itu menyebut jika kerugian negara kurang lebih Rp 892 juta.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dilapangan dengan item dalam kontrak mulai dari volume pekerjaan, tidak ada mobilisasi peralatan, tidak ada direksi keet, tidak ada gudang penyimpanan, tidak dilakukan penyiapan badan jalan dan berapa item lainnya, sehingga dari itu penyidik menilai kerugian negara tidak hanya Rp 892 juta tapi bisa mencapai Rp 1,1 miliar,” Kata Alexander Tanak.
Kacabjari Tana Toraja di Rantepao juga menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah kontrak pekerjaan, kontrak pekerjaan yang diubah tersebut setelah dicek dilapangan juga tidak sesuai sehingga ditemukan adanya kerugian negara.
Dia menegaskan bahwa proses yang dilakukan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari alat bukti yang lebih dari cukup, menghadirkan ahli dan bukti petunjuk lainnya.
Sebelumnya pada 7 November 2023 lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila -To’yasa. Kedua tersangka tersebut adalah ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.
“Dan kemudian pada senin, 7 Januari 2024 kedua tersangka ditahan Cabjari Rantepao dan dititip di Rutan Kelas IIB Makale untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan