Maraknya Tambang Galian Golongan C Ilegal di Toraja Utara, Ketua LSM CATUR : Minta Pemerintah Toraja Utara dan Kepolisian Menutup Tambang Ilegal
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Maraknya tambang galian golongan C ilegal beroperasi di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan.
Wartawan Toraja Times mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Toraja Utara (DPMPTSP), Ir.Harly Patriatmo saat di konfirmasi melalui via selulernya mengatakan bahwa untuk pengurusan perijinan penambangan di Toraja Utara, kami tidak pernah mengeluarkan surat perijinan apalagi yang namanya rekomendasi,”tuturnya.
“Untuk usaha penambangan atau tambang galian golongan C yang beroperasi di Toraja Utara perijianannya tidak dikeluarkan oleh Dinas PTSP Toraja Utara. Perijinan penambangan itu di urus di Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Jadi saya mau sampaikan bahwa terkait perijinan tambang galian golongan C, Dinas PTSP tidak punya kewenangan untuk mengelurkan ijin arau rekomendas,”tegas Harly Patriatmo.
Hal yang sama di sampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Toraja Utara, Robyanta Popang, ST.,M.Si bahwa untuk perijinan terkait penambangan pasir dan batu-batuan atau tambangan galian golongan C bukan kewenangan kami di kabupaten, yang punya kewenangan adalah Propinsi Sulawesi Selatan atau yang mengeluarkan perijinan tambang itu dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Satan,”ucapnya.
“Jadi kami dari Dinas Perkimtan tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun karena bukan kewenangan kami menyangkut perizinan tambang galian golongan C,”ungkap Kepala Dinas Perkimtam kepada Wartawan Toraja Times melalui via ponselnya, Jumat (10/03/2023)
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, ST saat di konfirmasi terkait maraknya tambang galian golingan C ilegal mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Toraja Utara tidak punya kewenangan untuk memberi ijin.
Ditanyakan pula, apakah Pemerintah melakukan pembiaran, Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong menjelaskan bahwa sebenarnya kami Pemerintah Daerah tidak melakukan pembiaran, karena kewenangan penindakan adalah kepolisian bukan Pemerintah.
“ia menambahkan bahwa kalau ada yang keberatan, sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian. Karena memang melakukan penambangan yang tidak mempunyai ijin dari Pemerintah itu melanggar hukum dan harus di hentikan,”pungkas Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong kepada Media Toraja Times, Sabtu (11/03/2023).
Kisruhnya permasalahan perizinan tambang galian golongan C ilegal di wilayah kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan menjadi pertanyaan sekaligus keprihatinan banyak pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan salah satu pemerhati lingkungan Alex Massora, Ketua LSM CATUR (Control analisa temuan rakyat).
Ditambahkan Wakil Bupati Toraja Utara jika semua lokasi tambang golongan C di Kabupaten Toraja Utara diketahui tidak memiliki izin sama sekali. Tambang galian golongan C di Toraja Utara belakangan ini menjadi polemik karena terjadi benturan antara pemerintah, pelaku usaha pertambangan yang hanya mengejar sisi pendapatan dan keuntungan pribadi saja,”tegas Frederik V.Palimbong.
Selaku Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berpatokan pada aturan perundang-undangan dalam menjaga lingkungan dan ekosistim serta pariwisata yang berbasis lingkungan,”ungkap Wakil Bupati yang juga Ketua IKA Unhas Kabupaten Toraja Utara.
Hal yang sama juga di sampaikan Ketua LSM CATUR (Control analisa temuan rakyat), Alex Massora selaku Pemerhati Lingkungan Hidup bahwa maraknya tambang galian golongan C ilegal di Kabupaten Toraja Utara sudah merusak alam dan lingkungan. Dan ini tidak bisa di biarkan, harus dihentikan dan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegas Alex kepada Toraja Times melalui Via Selulernya, Sabtu (11/03/2023).
“Dengan adanya tambang galian golongan C ilegal ini bisa mengakibat terjadinya longsor karena ada getaran dan pergeseran tanah dibawahnya. Dan ini bisa membahayakan bagi lingkungan sekitar, apalagi kalau berdekatan dengan rumah masyarakat,”ujar Alex Massora.
“Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan dibantu aparat Kepolisian di Toraja Utara bersama-sama menghentikan dan menutup tambang galian golongan C ilegal yang sudah lama beroperasi di beberapa titik atau wilayah seperti di Kecamatan Tikala dan di Lembang Parinding Kecamatan Sesean Toraja Utara,”ungkap Ketua LSM Catur. (*)
Penulis : Eno
EditorĀ : Oki
Tinggalkan Balasan