TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Menguat Rancangan/Opsi 2 Melalui Uji Publik Penataan DAPIL yang di Gelar KPU Toraja Utara Dengan Menghadirkan Pengurus Partai Politik

TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di selenggarakan oleh KPU Toraja Utara dengan menghadirkan Pengurus Partai yang lolos mengikuti Pemilu Tahun 2024 di Tangmentoe (15/12/2022).

Uji Publik yang di gelar bersama Pengurus Partai Politik membahas terkait rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada pemilihan umum Tahun 2024 mendatang. Adapun Partai Politik yang hadir dan Mengikuti Uji Publik yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai PKN.

Pada Uji Publik di Pimpin langsung oleh Ketua KPU Bonnie Freedom, di dampingi oleh 2 Wakil Ketua Komisiner, Jani Pakan dan Simeon di bantu Moderator Pdt. Hans Rura.

Ada 3 Kajian rancangan usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toraja dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di bahas bersama Komisioner dan Pengurus Partai Politik. Ini daftar kajian rancangan yang di berikan kepada Pengurus Partai Politik :

 

 

Dari pembahasan dan diskusi antara Komisioner KPU dan Pengurus Partai Politik, terkait rancangan penataan DAPIL lebih banyak mengusulkan pada Rancangan atau Opsi  2 (Dua).

Diketahui juga bahwa pada Uji Publik pertama yang di ikuti oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Budayawan dan Forkopimda lebih banyak mengusulkan pada rancangan 2 karena melihat sejarah dan budaya wilayah (kecamatan) itu sendiri.

Jany Pakan menyampaikan bahwa rancangan Daerah Pemilihan yang ada sekarang ini adalah dari pertemuan ataubrapat FGD pada bulan Nopember lalu di Hotel Heritage. Dan dari hasil rapat FGD di rumuskan oleh KPU Toraja Utara untuk di konsultasikan ke KPU Propinsi dan di teruskan ke KPU RI,”ujarnya.

“Nah dari rumusan yang sudah di konsultasikan ke KPU RI dikembalikan lagi ke KPU Toraja Utara untuk di sampaikan kepada masyarakat dan partai politik,”pungkas Jany Pakan.

Ditambahkan Jany Pakan bahwa dari Uji Publik ini yang sudah di sepakati bersama, akan di konsultasikan lagi ke KPU Propinsi dan di teruskan ke KPU RI. Setelah itu KPU RI membahas bersama  DPR RI untuk setujui. Jadi bukan kami KPU Toraja Utara yang menetapkan adanya perubahan dapil, tetapi DPR RI dan KPU RI, tutup Jany Pakan.

“Alotnya pertemuan KPU Toraja Utara bersama Pengurus Partai Politik membahas rancangan penataan Dapil anggota DPRD Toraja Utara. Ada yang mengusulkan rancangan/Opsi 1 dan ada juga yang mengusulkan rancangan 2. Tidak ada satupun partai yang mengusulkan rancangan 3.

Dari hasil pertemuan KPU Toraja Utara dan Pengurus Partai Politik lebih dominan atau lebih banyak Partai Politik menginginkan Opsi 2 dan hanya ada 2 Partai saja yang memilih Rancangan/Opsi 1.

Ketua KPU Toraja Utara bersama dua wakil ketua KPU dan bersama Pengurus Partai Politik sepakat mengusulkan Rancangan/Opsi 2.

Usai rapat Uji Publik, Ketua KPU Toraja Utara menutup Kegiatan dengan di akhiri Doa Bersama. Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini