Rapat Penetapan Harga Satuan Barang dan Jasa Untuk Tahun 2023, Bupati Toraja Utara : Harus Melakukan Survei dan Melibatkan Lintas Sektor
TORAJA TIMES.COM, Toraja Utara | Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Bagian Perekonomian dan SDA melaksanakan rapat penetapan standar satuan harga barang/jasa Semester Pertama tahun 2023, berlangsung di ruang pola lantai II Kantor Bupati Toraja Utara, Marante Rabu (30/11/2022).
Rapat penetapan satu harga satuan barang/jasa dibuka langsung Wakil Bupati Toraja Utara, Feredik Victor Palimbong. ST dan di lanjutkan Sekda Toraja Utara Salvius Pasang., S.P., M.P, turut dihadiri Staf Ahli Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Yonathan Manturino, Kepala Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Yohanis Rerung Sau, SP. M.Si, Kabang Perekonomian dan SDA, Grace Tandirerung, S,IP., M.,Si, Kasubag Program dan Tim Penyusun Satuan Standar Barang dan Jasa Kabupaten Toraja Utara.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor : 670/VII/2022 tahun 2022, Tanggal 25 Juli 2022 : tentang tim penyusunan standar harga satuan barang /jasa Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2023 dan di tindak lanjuti dengan penyampaian Wakil Bupati Toraja Utara Nomor 500/0696/Ekon, tanggal 27 juli 2022 tentang tahapan penyusunan dan penetapan standar harga barang/jasa.
Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong. ST dalam sambutanya menyampaikan, selain output harga yang kita dapatkan kita betul-betul membatu, mengambil porsi yang telah di sampaikan dan di tugaskan Bapak Presiden dalam rangka beli bukan lagi bangga tetapi beli buatan Indonesia, produk-produk yang ada dikatalog itu adalah produk buatan dalam negeri dan kita juga usahakan semaksimal mungkin, kalau itu tersedia di UMKM Toraja Utara maka itu yang dijadikan prioritas kita dan mengajak mereka untuk meproduksi secara rutin dan kita masukkan ke dalam katalog jadi kita harus prioritaskan di masuk kedalam SSH, buatan Indonesia sehingga itu yang harus di prioritaskan.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyampaikan bahwa harus melakukan survei dan melibatkan lintas sektor karena yang paling paham kebutuhannya adalah perangkat daerah masing-masing sesuai dengan produk-produk kebutuhannya dan kita terus mengupdate menyesuaikan harga supaya kita tidak jauh melenceng dari rencana pengadaan barang/jasa, agar pendanaan itu sesuai dan tidak melanggar hukum”, jelasnya. Eno
Tinggalkan Balasan