TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sekda Toraja Utara Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPPK Tahun 2024/2025, Belanja PPPK untuk 1 Tahun Sebesar Rp214 Miliar Lebih

Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, SP.,MP Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPPK Tahun 2024 dan 2025. Hadir Seluruh Kepala OPD dan Camat. Belanja PPPK untuk 1 Tahun Sebesar Rp214 Miliar Lebih. FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Torajatimes.com | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, pada Selasa (12/05/2026).

Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, SP., MP Rapat Evaluasi Kinerja PPPK. Hadir Seluruh Kepala OPD dan Camat.

Rapat Evaluasi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung. Kegiatan tersebut dihadiri para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Toraja Utara.

Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam melakukan penilaian terhadap kinerja PPPK secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rapat ini dilaksanakan untuk mengambil kebijakan bersama berkaitan dengan evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara,” ucap Sekda.

Sekda Salvius Pasang menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD dan Camat agar melakukan penilaian kinerja PPPK secara profesional berdasarkan capaian kinerja dan kebutuhan organisasi di masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

“Evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, mulai dari kepala bidang hingga pimpinan OPD. Dasar perpanjangan kontrak PPPK adalah hasil evaluasi kinerja,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penilaian kinerja pegawai harus mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar hukum penilaian yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, disiplin dan tingkat kehadiran pegawai juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Sekda Toraja Utara juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mulai menerapkan sistem penilaian kinerja harian bagi seluruh ASN mulai 1 Juni 2026 dan ditargetkan berjalan efektif paling lambat 1 Juli 2026.

Sekda Toraja Utara menekankan bahwa hasil rapat ini agar segera ditindaklanjuti dan seluruh data penilaian kinerja PPPK dapat disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penilaian akan dilakukan secara objektif tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung, menyampaikan bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Toraja Utara hingga saat ini mencapai 4.565 orang, yang terdiri dari 3.903 PPPK penuh waktu dan 662 PPPK paruh waktu berdasarkan data pengangkatan tahun 2021 hingga 2025.

Ia menjelaskan bahwa jumlah PPPK guru pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.699 orang, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 813 orang, dan PPPK tenaga teknis sebanyak 1.391 orang.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan distribusi dan kebutuhan pegawai pada masing-masing perangkat daerah berjalan sesuai kebutuhan organisasi.

“Terdapat beberapa unit kerja yang dinilai telah memiliki jumlah PPPK melebihi kebutuhan pada bidang tertentu. Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan melakukan penilaian secara objektif terhadap PPPK yang benar-benar dibutuhkan organisasi,” ujar Irmawati.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan evaluasi PPPK juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD.

Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, BKPSDM Kabupaten Toraja Utara juga tengah mempersiapkan penerapan sistem e-kinerja harian ASN yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Implementasi sistem tersebut masih menunggu penyelesaian maintenance penambahan fitur pada aplikasi MyASN serta penerbitan Surat Keputusan Bupati.

“Kami telah berkoordinasi dan bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem e-kinerja harian ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara, Matius Sampelalong, menyampaikan bahwa evaluasi PPPK memiliki keterkaitan erat dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan data BKAD, total belanja PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam satu tahun mencapai Rp.214.872.904.442. Angka tersebut belum termasuk belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga total keseluruhan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Pengelolaan belanja pegawai harus dilakukan secara tepat dan terukur agar tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Matius Sampelalong.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini