Tidak Mengutamakan Tugasnya, 7 Anggota Dewan Dapat Surat Dari Badan Kehormatan DPRD Torut, Ketua FPT : Ketua Partai Lakukan Pemberhentian dan Pemecatan
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat dengan menindaklanjuti surat penyampaian Pimpinan DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Penyampaian Pimpinan DPRD Toraja Utara ini memerintahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toraja Utara untuk menegakkan aturan yang mengikat terhadap anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dan sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4 Peraturan DPRD Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang kode etik.
Surat Pemberitahuan Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara ini, di sampaikan pada tanggal 14 April 2023 kepada 7 anggota DPRD Toraja Utara yang tidak mengutamakan tugasnya atau tidak pernah menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
Berikut 7 Nama yang di keluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toraja Utara yang disampaikan kepada masing-masing anggota DPRD dan juga di sampaikan kepada Fraksi masing-masing dan Ketua Partai :
1. Yohana Langitan dari Fraksi Persatuan
2. Timotius Tandibua’ dari Fraksi Nasdem
3. Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar
4. Alam Lamba dari Fraksi Persatuan
5. Agus Tuku Sarira dari Fraksi Demokrat
6. Samuel Matasak dari Fraksi PDI Perjuangan
7. Ariadi Gala dari Fraksi PDI Perjuangan
Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2023 oleh Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara yang di tandatangani oleh Julianto Mapiley selaku Ketua, Jusuf Tangke Manda selaku Wakil Ketua dan Agustinus Pongmasak selaku Anggota dan di sampaikan kepada Ketua DPRD Toraja Utara dan Ketua masing-masing Partai.
Ketua Forum Peduli Toraja (FPT) Yulius Dakka menyayangkan kepada 7 Anggota DPRD Toraja Utara yang tidak mengutamakan tugasnya atau tidak pernah menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
“Kami masyarakat Toraja Utara kecewa dan sesalkan sikap dan tindakan kepada 7 orang anggota DPRD ini. Katanya Wakil Rakyat, pembawa aspirasi rakyat, tapi kok begini. Ini kan sudah membodohi masyarakat dan melecehkan lembaga institusi yang terhormat,”kesalnya.
Dengan tidak mengutamakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Toraja Utara, maka saya selaku Ketua Forum Peduli Toraja meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara terus melakukan tindakan tegas kepada 7 Anggota Dewan ini. Dan juga melakukan persuratan kepada masing-masing Ketua Partainya untuk dilakukan pemberhentian dan Pemecatan dari Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara,”tegas Yulius Dakka kepada media TORAJA TIMES, jumat (26/05/2023) siang tadi.
“Mereka itu di gaji dari uang rakyat yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Toraja Utara, lalu seenaknya saja mengabaikan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat di DPRD,”tuturnya.
Menurutnya, Ketua-Ketua Partai yang anggota atau kadernya yang duduk di Lembaga DPRD Toraja Utara yang terhormat ini harus di beri sanksi pemberhentian dan pemecatan dari Anggota DPRD dan anggota Partai.
“Ketujuh anggota DPRD yang malas masuk kantor dan tidak pernah mengikuti rapat-rapat atau sidang-sidang Paripurna ini sudah memalukan Partai Politiknya sendiri. Apalagi kedepan Tahun 2024 mendatang akan di selenggarakan Pemilihan Calon Legislatif. Dan mungkin mereka-mereka akan maju kembali.
“Saya selaku Ketua Forum Peduli Toraja mengingatkan saja kepada masyarakat Toraja Utara agar betul-betul memilih Calon Anggota DPRD Toraja Utara yang mau bekerja untuk Masyarakat dan Daerah. Jangan terulang lagi seperti ini kedepan,”pungkas Yulius Dakka. (*)
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan