Tim JPU Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi Di Persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PDAM Makassar
TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH.,MH dalam surat siaran persnya dengan nomor : PR-140/P.4.3.6/Kph.3/06/2023 usai Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 7 orang saksi didepan persidangan pada, kamis (08/06/2023).
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 – 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakilwalikota Tahun 2016 – 2019.
Dan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH.
“Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini kamis, yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil 9 (orang) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si namun Saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7 (tujuh) orang.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 – 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019.
Adapun Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si di nyatakan dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 – 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
- Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 – 2016);
- Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 -2018);
- Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 – 2018));
- Saksi inisial MH (kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar);
- Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016, 2017, 2018);
- Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar) dan ;
- Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 – 2020).
“Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya. (*)
Editor : Eno
Sumber : Kasi Pen.Kejati Sulsel
Tinggalkan Balasan