TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

1.600 Kendaraan Roda 4 Menunggak Pajak, UPT Samsat Toraja Utara Kumpulkan Puluhan Kolektor Pajak dari Lembang/Kelurahan

Kepala Bapenda Toraja Utara, Paris Salu berikan sambutan pada pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Tappaka di kantor UPT Samsat Toraja Utara, Kamis (18/9/2025). Dok/foto: torajatimes.com

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT Pendapatan SAMSAT Toraja Utara menggelar Bintek Penggunaan Aplikasi TAPPAKA bagi kolektor pajak badan pendapatan daerah Kabupaten Toraja Utara di kantor UPT Samsat Toraja Utara, Kamis (18/9/2025).

Puluhan Kolektor Pajak hadir mengikuti Sosialisasi Aplikasi Tappaka di kantor UPT Samsat Toraja Utara, Kamis (18/9/2025). Dok/foto: torajatimes.com

Kepala Bapenda Toraja Utara, Paris Salu dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pendapatan dan penagihan atas kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Paris menyampaikan bahwa pada kegiatan bimtek penggunaan aplikasi TAPPAKA bagi kolektor pajak badan pendapatan daerah Kabupaten Toraja Utara menghadirkan puluhan kolektor dari lembang/kelurahan di 10 kecamatan se Kabupaten Toraja Utara.

“Dia juga menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah melakukan sosialisasi aplikasi Tappaka melalui pelaksanaan penagihan pelaksanaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Toraja Utara melalui kejasama swakelola tipe II akselerasi dan optimalisasi pendapatan dan penagihan KTMDU bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,” ucap Kepala Bapenda Toraja Utara.

Lanjut Paris Salu mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Bupati Kabupaten Toraja Utara dan seluruh Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa setelah kerjasama ini, kepala bapenda provinsi Sulsel dan kepala bapenda Toraja Utara membuat MoU terkait masalah PKB dan BBNKB yang menjadi bagian dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur sistem opsen PKB dan BBNKB, yang merupakan pungutan tambahan untuk kabupaten/kota yang diberlakukan sejak 5 Januari 2025 di banyak daerah, menggantikan sistem bagi hasil sebelumnya dan tidak menambah beban pajak total bagi pemilik kendaraan.

Ia menyebutkan bahwa UU ini juga menetapkan batas maksimal tarif pajak progresif PKB, yaitu 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk kendaraan kedua dan seterusnya, namun penghapusan pajak progresif juga disarankan untuk data kepemilikan yang lebih akurat.

“Selain UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, ada juga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Toraja Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, dengan mekanisme pelaksanaan dan besaran insentif yang dibahas melalui rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perangkat daerah terkait,” ujar Kepala Bapenda Toraja Utara.

Paris menjelaskan bahwa dari UU No 1 Tahun 2022 dan Perda No 1 Tahun 2024 yang juga menjadi bagian didalam KTMDU adalah salah satu konteks tentang Opsen. Ia menyebutkan bahwa opsen ini adalah menjadi bahagian penerimaan pajak 66 persen berada di wilayah Toraja Utara. “Jadi apabila bapak/ibu sebagai kolektor dapat berhasil, itu berarti target kita yang kurang lebih Rp15 Miliar yang akan di realisasikan dan kita terus optimia sehingga bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Ditambahkan Paris Salu, bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh Bapenda Toraja Utara baru-baru ini dengan di bagi dua sesi, dan hari ini Kamis (18/9/25) Bapenda Provinsi Sulsel melalui UPT Samsat Toraja Utara juga melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan bapak/ibi selaku kolektor di Lembang/Kelurahan dan ini sudah ada reaksi kegiatan lapangan. “Nah ini sudah dilakukan dilapangan dengan 1.600 unit kendaraan roda 4, dan ini kalau di lakukan 1 orang 5 kendaraan dimasing-masing wilayah, maka saya optimis dalam seminggu kedepan dapat tercapai dan selesai,” pungkas Kepala Bapenda Toraja Utara.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini