TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tujuh Bulan Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pelaku TEP di Tangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara

Tim Resmob Polres Toraja Utara Amankan TEP (44) yang di duga setubuhi Anak Kandungnya sendiri. (Dok/foto: istimewa).

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Resmob Polres Polres Toraja Utara yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Yunus Mellolo, SH., MH bersama 4 anggota lainnya mengamankan pria (44) berinisial TEP yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Seperti diketahui dari pihak kepolisian bahwa korban yang berusia 12 tahun ini adalah anak kandung dari TEP (44).

“TEP (44) di duga telah berulangkali menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah tempat tinggalnya Lili’kira’, Lembang Ao’ Gading, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku TEP (44) tersebut ditangkap di rumah tempat tinggalnya di Lili’ Kira’, Lembang Ao’ Gading, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara pada Sabtu (22/02/2025) malam oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara.

Saat ini tim resmob telah menyerahkan kepada satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK., M.Si saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan TEP (44) atas dugaan perbuatan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap (TEP) mulai menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka sudah berulang kali,” ucap AKBP Zulanda.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Kasat Reskrim IPTU Ridwan SH., MH bahwa tersangka TEP mengakui bahwa peristiwa tersebut didahului saat dirinya menonton film dewasa (porno) hingga muncul hawa nafsu kepada anak kandungnya sendiri.

“Jadi motif dari pelaku diawali dengan menyuruh korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk ikut bersama menonton film dewasa (porno) sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban,” ungkap Iptu Ridwan.

Kini pelaku (TEP) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Toraja Utara sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025.

Tersangka (TEP) dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun,” Pungkas Iptu Ridwan.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini