TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Putusan MA Pada Tingkat Kasasi di Perberat Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Bangkelekila’-To’yasa

Putusan MA Pada Tingkat Kasasi di Perberat Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Bangkelekila'-To'yasa Tahun Anggaran 2018. (Dok/foto: torajatimes.com)

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Proses persidangan terhadap 2 (dua) terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa Tahun Anggaran 2018 yang disidangkan oleh Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao akhirnya memasuki babak akhir.

Dua terdakwa yakni Buyang Tangkearung Paembonan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat selaku ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara pada tahun 2018 dan Ir. Agustinus Tomi Rantepasang selaku pihak swasta yang berperan selaku Penyedia/Kontraktor Pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa Tahun anggaran 2018.
“Dalam Tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI akhirnya dijatuhi pidana penjara masing masing selama 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH., MH, Rabu (28/5/2025).

“Ia menyebutkan bahwa selain pidana penjara, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh koma Sembilan Puluh Rupiah) tersebut, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda dimana untuk terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan dijatuhi denda sebesar Rp300 juta Subsider 4 bulan kurang sedangkan terdakwa Ir. Agustinus Tomi Rantepasang diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Alexander Tanak.

Selain pidana penjara dan denda tersebut, terhadap terdakwa Ir. Agustinus Tomi Rantepasang juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah) subsider 2 (dua) tahun penjara.

Putusan terhadap dua terdakwa dalam tingkat kasasi tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI pada hari Rabu (12/03/2025).

Dijelaskan Kacabjari, Alexander Tanak bahwa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yohanes Priyana, SH.,MH., dan hakim anggota Noor Edi Yono, SH.,MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH.,MH menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.

“Sebelumnya, dalam persidangan Tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST telah dijatuhi hukuman pidana selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ir. Agustinus Tomi Rantepasang dijatuhi hukuman pidana selama 4 Tahun dan dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.1.159.377.587,90,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Rupiah) subsider 6 Bulan penjara,” ujar Alexander Tanak.

Kacabjari menambabkan bahwa sebelumnya atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut, Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao mengajukan Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar namun dalam Tingkat banding hukuman yang dijatuhkan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar sehingga Penuntut Umum pun melakukan Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan barulah pada tahap kasasi hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut diperberat.

Hal yang sama di sampaikan Kasubsi Intelijen dan Datun Didi Kurniawan B, SH.,M.Kn saat di konfirmasi membenarkan terkait putusan Mahkamah Agung RI tersebut, namun JPU baru menerima putusan atas nama terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan dan sudah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut, sedangkan untuk terdakwa Agustinus Tomi Rantepasang pihaknya belum menerima Salinan putusan secara resmi.

Lanjut Kasubsi Intelijen dan Datun Didi Kurniawan B, SH.,M.Kn., mengatakan JPU akan segera mengeksekusi putusan tersebut apabila sudah menerima Salinan resmi putusan karena putusan tersebut sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Didi Kurniawan B, SH.,M.Kn mengingatkan kepada seluruh pihak-pihak terkait utamanya para pemangku kepentingan baik itu ASN di lingkup Pemerintah Daerah, para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah serta pihak-pihak lainnya agar senantiasa berhati-hati serta mengikuti seluruh aturan yang berlaku dalam menjalankan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Ia juga menegaskan akan bekerja maksimal untuk menindak segala bentuk perbuatan kolusi, korupsi, dan nepostisme sehingga anggaran yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah berdampak guna bagi masyarakat,” pungkas Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini