Bupati Toraja Utara Pimpin Rapat PBG, Ada 500 PBG Gratis, Syarat Pendapatan Dibawah Rp6-7 Juta Per Bulan
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong memimpin rapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) didampingi Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang dan Kepala Bidang Cipta Karya, Raveni Olivia di Kantor Bupati Sementara (Dinas Perpustakaan) di Rantepao, Toraja Utara, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan rapat PBG dihadiri Staf Ahli, Asisten dan kepala OPD terkait diantaranya, Staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Joni Kantong, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amos Sarungallo, Kepala DPMPTSP, Harly Patriatmo, Kepala Satpol PP, Rianto Yusuf, Kepala Dinas PUPR, Paulus Tandung, Kepala Dinas Perkimtan-LH, Robyantha Popang, Kepala Dinas Pendidikan, Yermia T.M Marewa.
Dalam arahannya, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk mencari data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan sasaran 500 PBG gratis dengan ketentuan pendapatan dibawah Rp6-7 juta per bulan dan untuk pendapatan diatas nominal atau diatas Rp7 juta akan dikenakan tarif PBG berbayar untuk target 1000 PBG (khusus berbayar).
Frederik juga menyampaikan kepada seluruh OPD dan Camat yang hadir melihat di 21 Kecamatan siapa yang layak menerima PBG secara gratis, dan saya minta untuk di sosialisasikan kepada masyarakat di tingkat lembang maupun kelurahan.
Bupati Frederik menekankan bahwa data penerima PBG gratis maupun berbayar disampaikan paling lambat bulan desember mendatang. “Saya berharap agar kita berkolaborasi baik dengan para Camat, Lurah dan Lembang untuk identifikasi mengenai PBG ini,” ujarnya.
Selain membahas terakit PBG, Bupati Frederik Victor Palimbong menyampaikan dengan tegas bahwa khusus untuk semua tempat hiburan malam (THM) atau BAR yang ada PSK nya segera untuk di tutup, dan mulai bergerak ini malam, Rabu 12 November 2025.
Frederik juga menyampaikan bahwa THM/BAR tidak ada lagi yang membunyikan suara musik kencang-kencang diatas Pukul 23.00 Wita, ini sangat mengganggu bagi warga yang ada disekitar. Jadi saya harap kepada Satpol PP bersama jajarannya untuk melakukan segera penertiban dan mulai ini malam (red-Rabu, 12/11/2025),” tegas Bupati.
Untuk diketahui bahwa PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan peraturan di Indonesia, fungsi utama PBG yaitu 1.) Memastikan bangunan sesuai standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan. 2.) Mengatur tata ruang agar pembangunan tertib dan 3.) Melindungi pemilik bangunan secara hukum. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad

Tinggalkan Balasan