Setelah Kejaksaan Tetapkan 2 ASN Dinkes Toraja Utara Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Jumat Lalu, Akan Ada “Jumat Seram Jilid 2”
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Setelah tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan 2 orang ASN tersangka inisal ASP dan RTP dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara periode tahun anggaran 2024, pada Jumat lalu, 14 November 2025, kini penyidik terus melakukan pengembangan secara marathon untuk mengungkap kemungkinan bertambah tersangka lagi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH.,MH saat dihubungi melalui via selulernya, Selasa (18/11/2025) terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka lagi terkait Dana BOK, ia meyampaikan “ya” besar kemungkinan akan bertambah tersangka lagi.
Lanjut Alexnder menyampaikan bahwa dengan kemungkinan akan bertambah tersangka lagi, ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup yang membuat terang dugaan tindak pidana. “Jadi tim penyidik sudah menggali dan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana BOK ini. Siapapun dia, kalau memang ada hubungannya dan terlibat secara bersama-sama, kami akan tindak sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana,” tegas Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao.
Ditanyakan, apakah dalam waktu dekat akan bertambah tersangka lain!, Ia menyebutkan, ‘sabar’ akan ada “jumat seram part 2”. “Namun kacabjari tidak menyampaikan apakah jumat dalam minggu ini (red-21 November) atau jumat kapan, ia hanya mengatakan sabar, yang jelas akan bertambah tersangka lagi,” jelas Alexander Tanak.
Pada berita sebelumnya, bahwa tim jaksa penyidik Cabjari di Rantepao telah menetapkan tersangka ASP selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tersangka RTP selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Staff pada Bidang Yankes sekaligus selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Kacabjari menjelaskan terkait kronologis perkaranya bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara telah memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024.
“Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan,” jelas Alexander Tanak.
Alexader menambahkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (BOK Dinas Kesehatan) senilai Rp5.161.554.000,- (Lima milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Berikut jenis program prioritas nasional bidang kesehatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
- Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat;
- Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
- Upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
- Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder;
- Dukungan mutu dan akreditasi FKTP;
- Kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan kesehatan bergerak;
- Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas;
- Kalibrasi alat kesehatan;
- Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas;
- Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Lanjut Kacabjari mengungkapkan bahwa dari Dana BOK sebesar Rp5.161.554.000, dan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan permintaan Audit ke Lembaga yang berwenang, ternyata dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan antara lain adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, adanya permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan Perundang Undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Alexander Tanak mengungkapkan bahwa kami dalam melakukan penindakan hukum, bukan tajam kebawah seperti yang biasa masyarakat katakan, tapi kami lakukan justru tajam keatas. Jadi tidak ada lagi cerita bahwa penindakan hukum itu tebang pilih, apalagi yang namanya korupsi,” pungkas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao. (*)
Penulis : Eno
EditorĀ : Rahmad

Tinggalkan Balasan