TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Gelar Konprensi Pers Penangkapan 4 Pengedar dan Bandar Narkoba, Kapolres Tana Toraja Pasang Badan Demi Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan Gelar Konprensi Pers Terkait Penangkapan dan Pengungkapan Pengedar dan Bandar Narkoba di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Arlinansius Allo Layuk, Jumat (30/1/2026). FOTO, torajatimes.com

TANA TORAJA, TORAJA TIMES | Setelah Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan empat orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika pada kamis, 29 Januari 2026, siang tadi Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Arlinansius Allo Layuk menggelar Konprensi Pers di Mapolres Tana Toraja, Jumat (30/1/2026) siang.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan berikan penjelasan terkait barang bukti yang di amankan saat penangkapan pengedar dan bandar Narkoba, Jumat (30/1/2026). FOTO, torajatimes.com

Kapolres AKBP Budi Hermawan dalam kesempatannya menyampaikan bahwa penangkapan dan pengungkapan dilakukan selama dua hari rabu dan kamis 28-29 Januari). Jadi hari rabu dan kamis itu dilakukan penelusuran terhadap pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya di Makale, setalah dilakukan penelusuran, satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Rantepao berinisal MJ (25) buruh bangunan, D (34) wiraswasta, AD (26) tidak bekerja. Dari ketiga tersangka yang diduga pengedar, akhirnya satresnarkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dan menangkap bandar berinisial ET alias O di Rantepao.

Selain menangkap 4 orang pelaku pengedar dan bandar, Satresnarkoba Polres Tana Toraja juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya 2 plastik berisi butiran diduga sabu, 6 timbangan elektronik, 1 set alat isap (bong), 3 buah handphone satu merek aipon 17 pro, 5 ball saset plastik klip bening siap edar, 4 potongan pipet, 1 korek gas, dan uang tunai empat lembar sebesar Rp400.000, Semaunya telah diamankan di Polres Tana Toraja.

Setelah menunjukkan barang bukti, AKBP Budi Hermawan juga menyampaikan bahwa dua plastik berisi butiran yang diduga sabu akan di bawa ke Labfor di Makassar untuk membuktikan terkait jenisnya dan beratnya, kemudian dari labfor nantinya akan menyampaikan hasilnya.

Lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa dengan di amankannya 6 buah timbangan elektronik ini membuktikan dugaan bahwa mereka ini bukan pemakai melainkan diduga sebagai Bandar dan Pengedar.

Usai membeberkan barang bukti yang diamankan, Kapolres AKBP Budi Hermanwan dengan tegas menyampaikan bahwa apabila ada pihak-pihak yang mengancam, menakut-nakuti petugas kepolisian saya pasang badan demi Tana Toraja bebas dari ancaman narkoba.

“Dengan adanya pengungkapan ini, khususnya bagi generasi muda kita bisa menyelamatkan sekitar 700 generasi muda,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Kapolres Tana Toraja juga menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut melapor apabila ada yang melihat, mendengar ataupun mengetahui peredaran narkotika. “Peredaran narkotika ini, musuh kita bersama, dan alhamdulillah kita bisa mengungkap perkara ini. Semoga dalam perjalanannya kita bisa mengungkap lagi, karena informasinya barang ini bukan dari Toraja dan nantinya kita akan kembangkan perkara ini,” pungkas AKBP Budi Hermawan.

“Dari pengungkapan dan penangkapan serta barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tana Toraja dan apabila terbukti, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” Jelas Kasat Narkoba Iptu Arlinansius Allo Layuk. (*)

Penulis : Eno
EditorĀ  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini