Dibombardir dan Difitnah di Medsos Terima Aliran Dana dari Pemasok Narkoba pada Pilkada 2024, Bro Dedy Melapor ke Polres Toraja Utara
TORAJA UTARA, Toraja times.com | Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan serangan kehormatan melalui media sosial ke Polres Toraja Utara, Rabu (26/2/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Abner Buntang, menyusul beredarnya unggahan di grup Facebook yang menuding Bupati terlibat aliran dana dari pemasok narkoba pada pilkada 2024 lalu. Tuduhan tersebut diposting oleh akun atas nama Irma Tendengan dan dinilai tidak berdasar serta merusak reputasi pribadi maupun institusi pemerintahan.
Dalam laporan polisi disebutkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Pasal tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Bupati Frederick Viktor Palimbong menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena anti kritik, melainkan karena tuduhan yang beredar sudah masuk kategori fitnah serius.
“Saya lapor ke polisi karena ini fitnah. Informasi yang disebarkan melalu media sosial tidak benar dan merugikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi. Menurutnya, di era digital saat ini, kebohongan yang diulang-ulang dapat dianggap sebagai kebenaran jika tidak segera diluruskan.
“Di era post-truth, opini sesat bisa dianggap benar jika kita diam. Apalagi literasi digital masyarakat kita masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa ini adalah cari perhatian melalui fitnah dan informasi salah. Tapi banyak juga yang percaya dan hampir percaya. “Dan ada saja yang menyukai bahkan memanfaatkan perilaku orang seperti ini,” ucapnya saat di konfirmasi media toraja times, Jumat (27/2/2026).
Frederik Victor Palimbong juga menyampaikan bahwa bapak kandung terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi melalui sambungan telepon. “Namun demikian, proses hukum tetap ditempuh sebagai bentuk pembelajaran publik bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas dan tanggung jawab hukum,” terang Bro Dedy panggilan akrabnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara, tetapi harus disampaikan secara faktual, proporsional, dan tidak mengandung unsur fitnah.
Langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum juga menjadi pesan edukatif bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika menyangkut tuduhan serius seperti narkoba yang dapat merusak reputasi seseorang.
Kini, publik menanti proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Di tengah derasnya arus informasi, kasus ini menjadi momentum refleksi bersama tentang pentingnya etika bermedia sosial dan literasi digital di masyarakat. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan