TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Bupati Toraja Utara Terima Surat Aanmaning dari Pengadilan Untuk Dikosongkan, Lapangan Gembira Kembali Diusik

Bupati Toraja Utara Terima Surat Aanmaning dari Pengadilan Untuk Dikosongkan, Lapangan Gembira Kembali Diusik. FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Polemik hukum Lapangan Gembira Rantepao, Toraja Utara kembali diusik oleh pihak pemenang. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong usai meresmikan fasilitas Wall Climbing dilapangan SMK Kristen Tagari, pada Rabu 4 Maret 2026, mengungkapkan bahwa dirinya kembali menerima surat Aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan untuk mengosongkan lokasi sengketa secara sukarela dalam waktu delapan hari ke depan.


‎Lapangan strategis yang berada di pusat Rantepao ini dimana sudah berdiri sejumlah bangunan pemerintah seperti Gedung Olahraga (GOR), Puskesmas Rantepao, Kantor Lurah, Gedung SMA Negeri 2, Kantor Lurah, Kantor UPT Kehutanan dan Kantor Disependa.

Lapangan yang beridiri sejumlah bangunan ini sebelumnya telah melalui proses hukum panjang. Menurut Bupati Frederik Victor Palimbong bahwa perkara tersebut sudah diputus sejak tahun 2012 di tingkat Pengadilan Negeri Makale, dan bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Frederik menyebutkan bahwa sudah dilakukan Peninjauan Kembali saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati, hingga dirinya menjadi Bupati sekarang. Ia mengatakan bahwa dirinya menerima surat aanmaning untuk mengosongkan lokasi perkara dalam waktu 8 hari.

Lanjut Bupati Frederick Viktor Palimbong menyampaikan bahwa ‎dalam proses mediasi, pihak pemenang perkara disebut meminta nilai ganti rugi sebesar Rp650 miliar, ditambah denda harian sejak putusan ditetapkan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

“‎Secara hukum, aanmaning merupakan tahapan resmi sebelum eksekusi dilakukan oleh pengadilan apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela. Pemerintah daerah kini berada pada posisi untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi secara resmi. “Persoalan ini menyangkut aset strategis daerah dan proses hukum yang harus dihormati bersama, kita terus berupaya melakukan negoisasi kepada pihak terkait,” pungkasanya.(*)

Penulis: Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini