HORMAT BAPAK KAPOLDA, Melaporkan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Meresahkan, Kata Warga, Guru dan Tokoh Agama
TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kali ini, lokasi yang disorot berada pada 8 titik lokasi yang selalu berganti tempat. Lokasi yang dimaksud, yakni di Kecamatan Tondon, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan Buntao’, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Kesu’, Kecamatan Sopai, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Sa’dan dan Kecamatan Tallunglipu, dan bahkan Judi sabung ayam di lakukan di perbatasan Sa’dan – Luwu.
Dari pantauan wartawan, kegaitan judi sabung ayam baru dilaksanakan di Kecamatan Tondon pada sabtu (7/3/2026) yang di mulai sejak pagi sampai sore sekira pukul 17.00 Wita.
“Benar Judi Sabung Ayam baru dilaksanakan di Tondo pada hari Sabtu kemarin. Mereka bermain Judi Sabung Ayam di mulai pukul 10.00 WITA sampai 17.00 WITA,” kata salah satu pemain yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain informasi dari salah satu pemain, ada juga Informasi yang dihimpun dari masyarakat, guru dan tokoh agama menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut aktif kembali beroperasi dan melibatkan sejumlah pihak. Ada satu orang warga sipil disebut-sebut sebagai pihak yang mengadakan dan selalui menghubungi lokasi atau tempat untuk bermain judi sabung ayam dan sekaligus mendirikan kalangan sabung ayam di lokasi tersebut.
Warga sekitar mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban umum, praktik ini juga dinilai mencederai nilai hukum dan moral masyarakat. Aktivitas sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga perjudian terbuka yang jelas dilarang oleh undang-undang dan berdampak Hukum.
“Lokasi judi sabung ayam selalu dilaksanakan berada pada pemukiman warga, sehingga warga, guru dan tokoh agama merasa kesal dan menimbulkan keresahan karena perjudian terlihat di depan mata. Kami khawatir kalau dibiarkan, nanti anak anak kami dan generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah terpengaruh,” ujar seorang warga dan salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tantangan Serius bagi bapak Kapolres Toraja Utara dan bapak Dandim untuk menghentikan dan memberantas perjudian sabung ayam di Toraja Utara apalagi besok senin 9 Maret 2026 Gereja Toraja memperingati Hari Ulang Tahun ke 79. Kegiatan ininakan berlangsung selama bulan Maret 2026. “Untuk itu diminta bapak Kapolda Sulawesi Selatan memerintahkan Bapak Kapolres Toraja Utara dan Bapak Kapolres Tana Toraja untuk menutup dan memberantas perjudian sabung ayam ini,” ungkap salah satu Tokoh Agama.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan dari Kepolisian. Jangan sampai muncul kesan bahwa praktik perjudian dibiarkan hidup kembali.
Tak hanya warga atau masyarakat yang kesal dan resah, puluhan Tokoh Agama berulangkali menyuarakan hal tersebut bahwa judi sabung ayam yang sudah merasuki generas muda akan terancam masa depannya. Bahkan ketua sinode meminta aparat kepolisian untuk serius menindak pelaku yang selalu meyelenggarakan kegiatan judi sabung ayam. “Ini seperti mata rantai yang tak ada putusnya, berjalan terus setiap hari dan berpindah pindah tempat,” tegasnya.
“Padahal judi sabung ayam ini ancaman pidanya paling lama 10 tahun, kelau aparat hukum benar-benar bertindak dan tegas, saya kira pelan pelan akan hilang ini perjudian dalam bentuk apapun di Toraja,” ucap salah satu akademisi yang juga tak mau disebutkan identitasnya.
Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Perlu ditegaskan, sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, praktik sabung ayam juga dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan.
Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu.
Masyarakat mendesak agar Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres Toraja Utara dan Kapolres Tana Toraja atau menurunkan langsung Personil Polda dari Makassar untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta membongkar jaringan yang terlibat. “Jika dugaan ini benar, maka pembiaran judi sabung ayam hanya akan memperkuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian,” ungkap salah satu pendeta yang identitasnya tidak mau disebutkan.
Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, dan aparat kepolisian dari Polres Toraja Utara, TNI (Kodim) 1414 Tana Toraja wajib membuktikan bahwa Toraja Utara bukan tempat subur bagi perjudian dan pelanggaran hukum.
Masyarakat, Guru dan Tokoh Agama kini menunggu langkah nyata dari Bapak Kapolda Sulsel.(*)
Editor : Redaksi/Eno.

Tinggalkan Balasan