Sudah 4 Jam Lebih Irma Tendengan Diruang Penyidik Berikan Keterangan Klarifikasi atas Laporan Bupati Toraja Utara
TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satreskrim Polres Toraja Utara memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Irma Tendengan yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong terkait tuduhan yang menyebut Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari oknum Bandar Narkoba saat Pilkada 2024 lalu.
Dalam laporan itu, tertera Frederik, yang merupakan pelapor, mengadukan sebuah akun media sosial Facebook, yang diduga milik Irma Tendengan. Di akun Facebook itu diunggah pernyataan yang menudingnya menerima aliran dana dari donatur dari Bandar narkoba pada saat pilkada 2024 yang lalu.
Irma Tendengan didampingi dua orang pengacara Jakarta memenuhi undangan Satreskrim Polres Toraja Utara pada, Rabu (11/3/2026), sekira Pukul 10.38 WITA.
Sekitar 4 Jam lebih diruang penyidik, Irma Tendengan bersama pengacaranya memberikan keterangan berupa klarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara melalui pengacaganya.
Belum diketahui materi klarifikasi yang disampaikan Irma Tendengan kepada penyidik Tidlpidter Reskrim Polres Toraja Utara. “Dengan waktu 4 Jam lebih di ruangan penyidik Irma Tendengan terpantau memberikan keterangan klarifikasinya berupa laporan dokumen kepada penyidik tipidter.
Sampai berita ini ditayangkan, Irma Tendengan masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberian keterangan klarifikasi kepada Penyidik Tipidter Polres Toraja Utara.
Berita sebelumnya, Satreskrim Polres Toraja Utara memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong terkait tuduhan yang menyebut Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari oknum Bandar Narkoba saat Pilkada 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon mengatakan bahwa terlapor inisial IT telah di surati hari ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya di Mapolres Toraja Utara.
“Terlapor sudah kami buatkan surat dan untuk permintaan keterangan yaitu undangan klarifikasi per tanggal hari ini Selasa 3 Maret 2026, dan segera kami kirimkan kepada terlapor,” ujar IPTU Ruxon, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa untuk sementara menunggu itikad baik dari terlapor oknum ASN inisial IT tersebut, karena sekarang berada di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Ruxon menjelaskan bahwa saat ini masih proses penyelidikan belum sampai ke tahap penetapan tersangka, kami cari peristiwa pidananya kalau sudah bisa kami faktakan dan telah memiliki alat bukti yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN yakni IT ke Polres Toraja Utara dengan nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026 Terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE). (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan