TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Restorative Justice Diundur Sampai Terlapor Irma Tendengan Membuat Video Klarifikasi Permohonan Maaf

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon Menyamlaikan bahwa Restorative Justice Diundur Sampai Terlapor Irma Tendengan Membuat Video Klarifikasi permohonan maaf dan pemulihan nama Pelapor. Ini sampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026). FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satreskrim Polres Toraja Utara menunda Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif antara kedua belah pihak yakni Terlapor Irma Tendengan (IT) dan Pelapor Frederik Victor Palimbong Bupati Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa kami dari pihak Polres Toraja Utara sudah menjadwalkan hari ini, Kamis (12/3/2026) untuk dilakukan pertemuan kepada kedua belah pihak, tapi sampai saat ini pihak terlapor Irma Tendengan (IT) belum melakukan klarifiakasi melalui video dengan permintaan maaf dan memulihkan nama baik pelapor.

Ruxon menyampaikan bahwa sebelum dilakukan mekanisme Restorative Justice (RJ) seharusnya dari pihak terlapor membuat video klarifikasi tentang permintaan maaf dan memulihkan nama baik dari pelapor tersebut. “Namun sampai saat ini kami belum melihat video klarifikasi permintaan maaf dari terlapor Irma Tendengan (IT), makanya kami undur dengan menunggu itikad baiknya dulu sambil memeriksa beberapa saksi, saksi yang disebutkan di sebutkan dalam pemeriksaan terlapor,” ungkap Kasat Reskrim kepada waratwan di ruang kerjanya siang tadi, Kamis (12/3/2026).

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa RJ itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan KUHAP Baru Tahun 2025 Mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 79-88, dan Pasal 204 KUHAP baru. “Hanya saja dalam penyelesaian tersebut harus ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Ruxon menjelaskan bahwa kami tidak bisa lakukan intimidasi kepada pelapor untuk mencabut laporan apabila pelapor tidak puas,” jelasnya.

Lanjut Ruxon meyampaikan bahwa apabila pelapor tidak puas, maka kami akan melanjutkan dan melihat fakta pemeriksaannya.

Terkait bukti-bukti yang disampaikan terlapor Irma Tendengan (IT), ada beberapa yang dilampirkan, namun kasat reskrim Iptu Ruxon tidak membeberkan bukti apa saja yang di serahkan Irma Tendengan bersama pengacaranya ke penyidik, karena akan dijadikan teknis penyelidikan. “Beberapa bukti yang diserahkan itu akan kami pelajari dulu, apakah pendukung dari statementnya terlapor atau siapa,” ucap Kasat Reskrim, IPTU Ruxon.

Ditambahkan Ruxon bahwa RJ hari ini kami undur sambil melihat syarat-syarat Restorative Justicenya. Kalau syarat-syarat sudah dipenuhi oleh terlapor dengan membuat video klarifikasi permohonan maaf dan pemulihan nama baik, kalau itu sudah dipenuhi baru proses RJ itu kita laksanakan,” pungkasnya.

Tanggapan Bupati Toraja Utara

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong setelah mengetahui dari sejumlah media yang memberitakan terkait klarifikasi Irma Tendengan (IT) kepada penyidik Tipidter Reskrim Polres Toraja Utara pada, Rabu 11 Maret 2026, bahwa melalui penyidik akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk dilakukan Restorative Justice (RJ).

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026) mengatakan bahwa upaya yang akan ditempuh oleh Polres Toraja Utara dengan melakukan Restorative Justice (RJ) saya kira itu bisa saja dan itu sangat di mungkinkan bahkan kalau perlu disematkan atau direkomendasikan. “Saya bukan orang hukum tapi saya memahami apalagi dengan KUHP yang baru memingkinkan untuk mendorong supaya ada penyelesaian tanpa harus ke pengadilan,” kata Frederik Victor Palimbong.

Ia menyebutkan bahwa semangat RJ itu adalah pemulihan dan ada keadilan. Bupati juga bertanya, apakah kalau fitnah dan kebohongan itu sudah disebar, menurutnya yang menjadi korban ini siapa,” ucap Bupati bertanya kepada wartawan.

Lanjut Bupati, apakah korban dengan RJ itu dipulihkan, apakah tudingan firnah itu bisa dibuktikan. Kalau menurut Irma sendiri atau pihak terlapor mau atau bersedia damai dalam arti bahwa sama-sama kita mendorong proses Restorative Justice, tapi kemudian tidak mengakui kesalahan dan tidak meminta maaf berarti ini tujuan RJ nya seperti apa..! “Menutup tanpa kemudian menyelesaikan tanpa permintaan maaf. Kalau seperti itu saya kira bukan tujuan Restorative Justice, biasanya itu akui dulu kesalahan, dan kalau tidak mengakui kesalahan dan tidak mau meminta maaf, ya pihak kepolisian harus memperoses,” ujar Frederik Victor Palimbong.

“Yang memfitnah dan yang membuat statement harus membuktikan, harus begitu,” jelas Bupati.(*)

Penulis: Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini