Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Toraja Utara Kembali Beroperasi, Perlukah Tindakan dari Aparat Penegak Hukum..!!
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Kembali aktif kegiatan Aktivitas tambang galian C ileg di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penertiban disemua tambang yang beroperasi di Toraja Utara.
Dengan beroperasinya tambang galian C ilegal ini dapat menimbulkan kerusakan alam dan dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah sehingga besar kemungkinan terjadi bencana longsor.
Penambangan batu yang selama ini berjalan di Toraja Utara seolah ada pembiaran dari aparat kepolisian polres Toraja Utara. Untuk itu kami dari LSM LPRI meminta kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale atau Cabjari di Rantepao untuk menindak tegas para pelaku penambang ilegal ini. “Mereka sudah lama beroperasi dan kalau dihitung sudah banyak merugikan negara dan pemerintah. Apa bedanya dengan tambang-tambang di daerah lain yang pihak kejaksaan yang turun langsung menutup aktifitas penambangan karena sudah merugikan negara dan pemerintah,” tegas Ketua LPRI Rasyid Mappadang kepada wartawan Toraja Times, Sabtu (4/4/2026).
Rasyid Mappadang mengungkapkan bahwa akifitas tambang ilegal galian C di Toraja Utata semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Miris dan prihatin rasanya melihat aktifitas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini. “Selaku Ketua LSM LPRI (Lembaga Pilar Rakyat Indonesia) menyampaikan kecewa terhadap lemahnya monitoring pengawasan pemerintah dan tidak adanya ketegasan dari penegakan hukum (kepolisian) terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun di Toraja Utara.
Sebagai LSM Pemerhati lingkungan yang peduli terhadap kingkungan sangat kecewa terhadap kerja-kerja Pemerintah Toraja Utara dan Aparat Hukum dalam hal ini Polres Toraja Utara. Rasyid menyebutkan bahwa tambang galian C ilegal Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. “Di mana ketegasan pemerintah dan aparat hukum dalam hal ini Polres Toraja Utara? Apakah kegiatan yang melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?,” tegas Rasyid Mappadang.
Rasyid menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.
“Saya selaku ketua LSM yang peduli terhadap lingkungan yang ada di Toraja ini, tidak akan membiarkan adanya penambang-penambang ilegal yang beroperasi, dan saya akan terus suarakan ini sampai pemerintah daerah dan aparat hukum melakukan penertiban penutupan,” ujarnya.
Rasyid mengungkapkan bahwa dengan adanya tambang galian C ilegal ini menimbulkan dampak negatif seperti Kerukan lingkungan, Pencemaran air dan udara dan kerusakan ekosistem. Kita tau bahwa Toraja Utara dan Tana Toraja adalah daerah Wisata, kalau alamnya rusak apalagi yang mau di andalkan. Dan kita juga tau bahwa pemerintah Toraja Utara melalui dinas pariwisata Toraja Utara terus mengusulkan agar Toraja Utara masuk sebagai Geopark Nasional maupun Geopark Dunia.
“Kami sangat prihatin, dan menduga bahwa pihaknya mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum Pemerintah dan Okunum APH. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum yang berarti, meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka,” terang Rasyid Mappadang selaku Ketua LSM LPRI.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas ESDM menindak tegas tambang galian C ilegal dengan berkolaborasi bersama TNI-Polri dan Kejaksaan Tinggi. Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana 5 tahun dan denda hingga Rp200 Miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020. Pengawasan ditingkatkan, terutama pada tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada banjir.
Aturan Hukum Terkait Galian C Ilegal:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”
3. Jika Oknum APH Terlibat:
Pasal 421 KUHP:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.
Penulis : Eno
Editor : Trdaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan