Jelang Masa Tenang Pemilu, KPU Toraja Utara Keluarkan Surat Penyampaian Pembersihan APK
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengeluarkan surat penyampaian dengan Nomor : 207/PL.01.6-SD/7326/2/2024, tertanggal 10 Februari 2024 yang ditujulan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Toraja Utara.
Surat Penyampaian yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Toraja Utara mengacu pada peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemiliham Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahum 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang tanggal 9 Februari 2024 di Aula Kantor KPU Toraja Utara.
Berdasarkan Peraturan KPU Toraja Utara, ada 3 poin disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik :
1. Menjelang masa tenang agar seluruh Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Toraja Utara untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK).
2. KPU, Bawaslu, Satpol PP tingkat Kabupaten Toraja Utara alan melakukan Pembersihan APK pada tanggal 11 Februari 2024, mulai Pukul 00.00 Wita.
3. Pembersihan akan terus dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan Kecamatan, Kelurahan/Lembang pada masa tenang.
Surat Penyampaian ini di tandatangani oleh Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan