TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Mundur dari Camat, Kini Kembali Jadi Camat, Kata Bupati Frederik: Mundur Bukan Karena Tidak Mampu, Tapi ada Alasan Tertentu

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melantik Camat Rantepao, Jeniaty Rike Ekawaty setelah pernah mengundurkan diri pada masa Pemerintahan Bupati Yohanis Bassang, Kamis (23/4/2026). FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Mundur dari Camat Rantepao, Kembali menjadi Camat Rantepao di Pemerintahan Dedy-Andrew setelah pernah mengundurkan diri dimasa Pemerintahan Ombas-Dedy.

Seperti diketahui bahwa Jeniaty Rike Ekawaty, ST., MM dimasa Pemerintahan Bupati Yohanis Bassang pernah diangkat atau dilantik menjadi Camat Rantepao pada 15 November 2022. Namun pada 13 Desember 2023 Jeniati mengajukan pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Yohanis Bassang.

Pada surat pengunduran dirinya yang ditandatangani diatas materai, Jeniaty Rike Ekawaty menyebut alasan pengunduran dirinya karena sudah tidak nyaman dengan suasana dan kondisi kerja saat itu. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha untuk totalitas dalam bekerja selama ini. Bahkan dalam akhir suratnya mengatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat dengan kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kemarin, Kamis 23 April 2026 di ruang pola, Bupati Frederik Victor Palimbong melantik 23 Pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara. Dari 23 Pejabat yang dilantik, salah satunya Jeniaty Rike Ekawaty yang kembali dilantik menjadi Camat Rantepao.

Pada Pelantikan Pejabat kemarin, ada dua pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani berita acara pelantikan, salah satunya adalah Jeniaty Rike Ekawaty sebagai Camat Rantepao.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong saat di konfirmasi media torajatimes pagi tadi Jumat (24/4/2026) terkait dasar dikembalikannya Jeniaty sebagai Camat Rantepao, sementara pada tahun 2023 Jeniaty pernah mengajukan penguduran diri dari jabatan Camat dimasa pemerintahan Bupati Yohanis Bassang karena merasa sudah tidak nyaman dalam bekerja (surat pernyataan).

Bupati Frederik dengan singkat mengatakan bahwa dengan diangkatnya kembali sebagai Camat Rantepao karena dia (Jeniaty) dinilai sudah punya pengalaman dan mampu bekerja dengan baik.

“Alasan Jeniaty Rike Ekawaty mengundurkan diri pada waktu itu bukan karena tidak mampu, tapi karena ada alasan tertentu,” ucap Bupati Frederik Victor Palimbong.

Berita Sebelumnya,

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kembali melakukan penyegaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Kali ini Bupati Frederik melantik sebanyak 23 pejabat yang terdiri dari administrator, pengawas dan fungsional. Pelantikan digelar diruang pola kantor Bupati, pada Kamis, 23 April 2026.

Pada pelantikan 23 pejabat, ada mantan camat Rantepao yakni Jeniaty Rike Ekawaty yang pernah mengundurkan diri di era Pemerintahan Yohanis Bassang (Ombas), kembali dilantik oleh Bupati Frederik Victor Palimbong menjadi menjadi Camat Rantepao.

Seperti diketahui Jeniaty Rike Ekawaty sebelumnya di lantik menjadi camat Rantepao pada 15 November 2022 oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Namun pada Desember 2023 Jeniaty mengundurlan diri dari jabatan Camat Rantepao.

Pada surat pengunduran dirinya yang ditandatangani diatas materai, Jeniatu Rike Ekawaty menyebut alasan pengunduran dirinya karena sudah tidak nyaman dengan suasana dan kondisi kerja saat itu.

Bupati Toraja Utara, Fredrik Victor Palimbong dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru di lantik. Ia menyebutkan bahwa ini bagian dari penyegaran dan penyesuaian dilingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Frederik juga menyampaikan bahwa ini bukan pengangkatan berdasarkan “like and dislike” apalagi balas dendam. Dirinya juga mengatakan bahwa sekarang ini sangat berbeda dengan jaman-jaman sebelumnya. “Sekarang harus ada pengawasan dan pengendalian dan diteliti satu persatu sehingga tujuannya agar mendapatkan atau mengisi posisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dengan mengisi posisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, itulah gunanya digunakan dengan sistem merite dalam manajemen ASN dan ini akan kita terapkan.

Pada bulan Mei, ia akan meloncing MANAJEMEN TALENTA, ini untuk memastikan agar dalam perekrutan sampai dengan mutasi, sehingga dalam pengembangan nantinya akan di dapatkan orang-orang yang tepat. “Dalam proses ini, akan ada orang yang merasa tersingkirkan dan ini menjadi perhatian kami dan ada penilaian termasuk kehadiran, kedisiplinan, kinerja, kualifikasi dan kompetensi,” ungkap Frederik Victor Palimbong.

Ia juga menyebutkan bahwa pada periode jabatan sekarang ini tidak ada lagi istilah masa jabatan dua tahun baru di evaluasi, sekrarang hanya enam bulan sudah dilakuakn evaluasi kinerja.

Lanjut Bupati mengatakan bahwa dirinya masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN RI untuk pengisian jabatan atau posisi. “Namun tidak disebutkan Bupati, jabatan atau posisi pejabat esalon berapa yang akan di tunggu dari BKN RI. Ia hanya menyebutkan akan mengisi beberapa perangkat daerah, dan akan mencari tim yang solid, Vialaibel dan dapat mengeksekusi program-program sehingga harus berdampak dan terukur, dan bukan hanya mengejar jabatan saja,” ujarnya.

Bupati Frederik menegaskan bahwa sudah 5 (lima) kali melantik pejabatnya dan menjamin tidak sepeserpun atau tidak seorangpun dimintai atau memberikan. “Tetapi dirinya mendengar ada oportunis, ada passobis, ada penipu yang gentayangan mencoba dengan informasi katanya-katanya, lalu meminta dana katanya untuk memastikan pelantikan,” ungkapnya.

“Jadi Bupati memastikan bahwa lima kali pelantikan tidak seorangpun diminta untuk menyediakan sepeserpun. Kalau ada yang mencoba seperti itu, saya pasti berikan sanksi berat, apalagi kalau ASN kita laporkan dan itu sudah tindak pidana,” Tegas Frederik Victor Palimbong.

Bupati juga menyebutkan bahwa ada kejadian Kepala Daerah dan beberapa orang hanya karena meminta dan sekarang di proses secara hukum. “Jadi jangan coba-coba dan jangan cederai kemampuan bapak/ibu untuk menduduki atau mendapatkan jabatan ini,” pungkasnya.

Pada pelantikan Pejabat lingkup Pemerintah Daerah, hadir Ketua DPRD Toraja Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Wakil Bupati Toraja Utara, Sekda Toraja Utara, Ketua TP PKK Toraja Utara, Ketua Dharma Wanita Toraja Utara dan sejumlah Kepala OPD.

Berikut 23 Daftar Pejabat yang dilantik pada lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara:
1. Rita Pongsonggi, SE, Jabatan Camat Bangkelekila’
2. Jeniaty Rike Ekawaty, ST., MM, Jabatan Camat Rantepao
3. Jisan Pakilaran, S.IP., MM, Jabatan Kepala Bagian Umum Pada Sekretariat Daerah
4. Karangan Sarungallo, ST, Jabatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah.
5. Maulana Nova Tiku Rari, SS., MM, Jabatan Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat.
6. Elta Popang Kabanga, S.Kom., M.Tr.AP, Jabatan Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Rimba Sampetoding, SE, Jabatan Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
8. Yanto Maluka, SE., MM, Jabatan Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
9. Verawati, S.Kep., M.Kes, Jabatan Sekretaris pada Dinas Kesehatan.
10. Dominggus Toding, ST., MAP, Jabatan Sekretaris pada Kecamatan Buntao’.
11. Sombolinggi’ Danduru, SE, Jabatan Sekretaris pada Kecamatan Rantebua.
12. Meliana Donna, SE, Jabatan Sekretaris pada Kecamatan Rindingallo.
13. Yinita Pasa Tikupasang, ST, Jabatan Sekretaris pada Kecamatan Sopai.
14. Butsi Ady Yusuf Sangkelo, SE, Jabatan Sekretaris pada Kecamatan Tallunglipu.
15. Agustinus Rante, SKM, Jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan.
16. Marthen Biu, SE, Jabatan Lurah Buntu Barana’ pada Kecamatan Tikala.
17. Agustinus Pabura, S.Kep.Ns, Jabatan Lurah Bokin pada Kecamatan Rantebua.
18. Lucia Virginia Gala, SH., MH, Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
19. Annie Yunita Tandi, SKM., MKM, Jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama pada Dinas Kesehatan.
20. Bernon Sampe Tondok, SE., MM, Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda pada Inspekorat.
21. Hesriana Kala, S.Kep., MKM Jabatan Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Dinas Kesehatan.
22. Elisabet Vivi Palobo, ST, Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pada Dinas Perindustrian, Petdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
23. Sriyanto Lintin, ST, Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pada Dinas Perindustrian, Petdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (*)

Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini