Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Toraja Utara Gelar Konfrensi Pers Terkait Aturan Terhadap Petahana
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Bawaslu Kabupaten Toraja Utara siang tadi, Senin, 25 Maret 2024 menggelar Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu Toraja Utara, sekaitan dengan pelantikan pejabat yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam hal ini Bupati Toraja Utara pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Toraja Utara menyampaikan bahwa sah tidaknya pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah atau Bupati itu bukan kewenangan Bawaslu. Karena itu melampaui batas kewenangan kalau Bawaslu Toraja Utara menilai seperti itu.
“Menurutnya bahwa perhari ini, Bupati dan Wakil Bupati mereka masih melaksanakan tugasnya.
Briken menjelaskan bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu jelas bahwa Penetapan calon itu pada tanggal 22 September 2024. Sekaitan dengan Pelantikan Pejabat dan aturan itu untuk Petahana, dan Petahana itu pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati ,Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Bupati dan Wakil Bupati sampai hari ini menjalankan tugasnya dengan baik.
“Bahwa kehadiran Bawaslu itu adalah melakukan upaya pencegahan, pengawasan terhadap proses-proses yang akan sedang berlangsung,”kata Briken Linde Bonting.
Pada tahapan selanjutnya tentu Bawaslu juga akan melaksanakan haknya sesuai undang-undang dan siapa saja yg akan maju nantinya. Jadi sampai saat ini belum ada calon Bupati dan Wakil Bupati dan ini masih dalam tahap persiapan di KPU juga,”Ujar Briken.
Berdasarkan Instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulsel untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menindak lanjuti dalam bentuk imbauan kepada Pemerintah Toraja Utara dalam hal ini Bupati. “Ya instruksi dari Bawaslu Provinsi saat itu dan pada saat itu juga kami layangkan dalam bentuk surat imbauan pada tanggal 22 Maret 2024 terhadap hal-hal itu. Jadi kami dalam hal ini Bawaslu tugasnya memberikan bentuk-bentuk imbauan sekaitan dengan aturan yang ada.
“Imbauan itu merupakan suatu perwujudan dari pada upaya pencegahan dari Bawaslu,”terang Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting.
Disampaikan Ketua Bawaslu bahwa dari imbauan ini adalah merupakan pencegahan bagi Petahana, jangan sampai terulang atau terjadi lagi pelantikan-pelantikan kedepan, sehingga kami Bawaslu mengeluarkan imbauan bagi Pemerintah atau Petahana.
Dia juga menjelaskan bahwa Bupati atau Petahana yang akan maju kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dan apabila melakukan mutasi atau pelantikan pejabat harus ada ijin dari Menteri, ini aturan jelas ya dalam Udang-Undang bagi Petahana yang kembali maju pada Pilkada.
“Bahwa kami dari Bawaslu akan melakukan kajian Hukum dan itu terus berjalan apakah ada pelanggaran administrasi, karena kami tidak secepat itu mengambil kesimpulan-kesimpulan tanpa kajian hukum,”
Ditambahkan Briken bahwa jika ada muncul tafsir-tasir di masyarakat, ya silakan saja orang menafsirkan, tapi tafsir hukum itu tidak boleh sekedar-sekedar pemahaman pribadi, jadi harus ada dasar,”pungkas Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Berikut Kutipan Pasal 71, UU Nomor 10 Tahun 2016 :
1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
6. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad
Tinggalkan Balasan