TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Jelang Pilkada 2024, KPU Toraja Utara Sampaikan Jadwal dan Tahapan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyampaikan beberapa tahapan jelang Pemilihan Kepala Daerah. Ini disampaikan melalui konfrensi Pers yang di gelar sore tadi, Rabu, 8 Mei 2024 di ruang rapat KPU Toraja Utara.

Melalui Ketua Divisi Teknis KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka kami menyampaikan beberapa tahapan dan jadwalnya.

Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 melalui jalur perseorang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 adalah sebanyak 17,672 yang tersebar di 11 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Dijelaskan Ketua Divisi Teknis bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dimana disyaratkan bahwa 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Tirajq Utara 176.718, sehingga di dapat angka 17,672. Sementara untuk 11 kecamatan itu juga di atur 50 persen dari jumlah kecamatan. Seperti Kabupaten Toraja Utara, ada 21 Kecamatan, kalau 50 persennya berarti ada 11 Kecamatan. Kenapa 11 kecamatan karena setiap pembagian 50 persen di ambil pembulatan ke atas,”terang Semuel Rianto Tappi.

Lanjut Semuel Rianto bahwa untuk penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan di mulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024. Dan untuk penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) atau Silonkada. Jadi semua berkas dukungan dapat di unggah di SILON oleh LO maupun operator pasangan calon dan termasuk juga calon yang di usung menggunakan partai politik. Jadi semua dokumen pasangan calon di apload melalui yang namanya SILONKADA. Dan tidak lagi diantarkan secara manual di KPU,”terang Semuel Rianto Tappi.

Dia juga menyebutkan bahwa KPU Toraja Utara telah membentuk tim Helpdesk Pecalonan.

Ditambahkan Ketua Divisi Teknis bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang di usung oleh Partai Politik akan di laksnakan 27 – 29 Agustus 2024,”pungkas Semuel Rianto Tappi.

Sementara Koordinator Divisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya menyampaikan bahwa Pembentukan badan adhoc mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024.

Dijelaskan bahwa pada pelaksanaan tes CAT (computer Assisted Test) bagi calon PPK Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada 6 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Rantepao.
“Pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK yang lulus tes CAT akan dilaksanakan pada 11 -13 Mei 2024,”tutur Harsal.

Sementara untuk pendaftaran adhoc PPS dilaksanakan sejak 2- 8 Mei 2024 hingga pukul 23:59 Wita. Jika terdapat ada Kelurahan/Lembang yang jumlah pendaftarannya belum memenuhi kouta, maka akan dilaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran untuk wilayah tersebut pada 9 – 11 Mei 2024,”pungkas Ketua Divisi SDM, Harsal Lahiya.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Tommy T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini