TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

KPU Toraja Utara : Pilkada 2024 Tidak ada Paslon Perseorangan, Berikut Penjelasannya !!

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Nihil alias tidak ada sama sekali pendaftar pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024.

Ini di sampaikan oleh Koodinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ usai menggelar tes wawancara PPK sore tadi, Senin, 13 Mei 2024.

Disampaikan juga bahwa dengan berakhirnya masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024 pada tanggal 12 Mei 2024 dan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,”tutur Semuel.

Dia menyebutkan bahwa jumlah Bakal Pasangan calon jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara adalah Nihil.
“Dengan berakhirnya masa penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Untuk diketahui masyarakat bahwa sesuai regulasi tentang dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 Nihil atau tidak ada sama sekali,”ungkap Koordiv Teknis, Semuel Rianto Tappi.

Dia juga menjelaskan terkait tahapan penerimaan pemenuhan berkas Pasangan Calon Perseorangan hingga tanggal 2 Agustus 2024 mendatang adalah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang dimasukan.
Sementara penerimaan pendaftaran bagi calon perseorangan hanya dibuka tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

Dijelaskan dalam PKPU Nomor 2 alur tahapan perseorangan sampai tanggal 2 Agustus 2024 karena ada proses perbaikan dan verifikasi administrasi dan faktual pertama maupun kedua. “Bukan pendaftaran dibuka pada Mei hingga Agustus,”jelas Semuel.

Setelah tahapan pendaftaran jalur perseorangan Nihil, KPU Toraja Utara kembali akan fokus pada tahapan perekrutan PPK di tingkat kecamatan dan PPS tingkat kelurahan/lembang (desa), penyusunan program, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga pengumuman pendaftaran pasangan calon pada akhir bulan Agustus mendatang.

“Dirinya berharap di pendaftaran nantinya para Paslon taat administrasi dan pendaftaran melalui Silon, jadi tidak ada lagi fisik yang diserahkan Paslon ke KPU, semua data diakses di Sipol dan Silon,”pungkas Koordinator Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Tommy T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini