TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

132 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024 di Sampaikan Bawaslu Tana Toraja

TORAJATIMES.COM – Tana Toraja | Tahapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data Pemilih Pilkada 2024 telah berlangsung selama satu bulan di mulai sejak 24 Juni dan selesai tanggal 24 Juli 2024.

Selama proses coklit berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja hadir memastikan proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih dimaksudkan untuk memastikan KPU dan jajarannya melaksanakan pencoklitan dengan berpedoman pada Ketentuan Prosedur Pencoklitan.

Theofilus Lias Limongan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengatakan bahwa Bawaslu bersama dengan Panwascam, dan PKD telah melakukan langkah proaktif melalui pengawasan melekat menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

“Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di Kantor Bawaslu Kabupaten maupun di setiap Kecamatan di Sekretariat Panwascam,” Kata Theo Lias Limongan

Lanjut, Theo Lias Limongan menyampaikan bahwa dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Tana Toraja melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan tingkat Kabupaten maupun melalui Pengawas Kecamatan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya. Juga Pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan baik secara langsung, maupun secara lisan,” ujarnya.

Disampaikan juga bahwa selama tahapan coklit tersebut, Bawaslu Tana Toraja telah menyampaikan sebanyak 123 saran perbaikan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Ada 132 Saran perbaikan tersebut terdiri atas 9 saran perbaikan tertulis dan 123 saran perbaikan secara lisan.

Dijelaskan bahwa Saran Perbaikan adalah salah satu upaya konstitusional sebagai langka pecegahan terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pantarli di lapangan,” terang Theo.

Dirinya menyampaikan, untuk memastikan ketaatan terhadap prosedur baik yang berpotensi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana dalam tahapan pemutahiran data pemilih. Bawaslu mencatatkan jumlah KK yang dilakukan uji petik atau Uji Sampling sebanya 39.521 KK melebihi dari target semula sebanyak 33.000 KK,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ini.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil uji petik terdapat lima klaster masalah Coklit yang ditemukan di lapangan diantaranya Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, juga terdapat pemilih (pemilih potensial) yang memenuhi syarat (MS) tapi belum di Coklit.
“Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (Pencoklitan dilaksanakan dengan tidak mencocokkan data kependudukan), dan terdapat rumah yang tidak mau ditempeli stiker tanda coklit karena alasan rumahnya kotor serta masih terdapat Pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam (DP4),”ungkap Theo Limongan.

Ditambahkan Theo, khusus untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia karena harus dibuktikan dengan Dejure, maka Panwaslu berkoordinasi dengan Pantarlih dan Pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keterangan Meninggal dunia.
“Dan hasil pengawasan tersebut telah disampaikan langsung kepada PPK, PPS dan Pantarli dan telah ditindak sesuai tingkatannya,”pungkasnya. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Yansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini