Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Toraja Utara Gelar Rakor Persiapan Bersama Parpol
TORAJATIMES.COM – TORAJA UTARA | Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Toraja Utara, pada Minggu (25/08/2024) sore, yang dihadiri oleh pengurus partai politik dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai politik.
Pada Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, dan dihadiri sejumlah stakeholder, seperti Asisten Pemkab Toraja Utara, perwakilan Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao dan Bawaslu Toraja Utara.
Dalam kesempatan ini, berbagai persiapan teknis untuk pendaftaran bakal pasangan calon dibahas secara mendalam.
Pemaparan terkait persiapan teknis disampaikan oleh Anggota KPU Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi, didampingi oleh Sekretaris KPU Toraja Utara, Isak Pareang, serta anggota KPU lainnya, termasuk Harsal Lahiya dan Randy Tambing.
Semuel menjelaskan bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) harus memperhatikan berbagai dokumen penting yang menjadi persyaratan, dan ia menekankan pentingnya seluruh LO partai memahami prosedur ini sebelum pendaftaran dimulai.
“Dalam Rakor yang digelar ini memastikan semua pihak memahami apa saja yang perlu diperhatikan oleh LO partai politik sebelum pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara resmi dimulai,” terang Semuel Rianto Tappi.
Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dan ada tiga jenis dokumen utama yang harus dilengkapi, yakni dokumen persyaratan pendaftaran, dokumen pencalonan, serta dokumen para bakal calon.
Semuel juga menyoroti pentingnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah aplikasi yang digunakan partai politik untuk mengajukan dokumen pencalonan. Melalui Silon, partai politik dapat mengajukan dokumen, termasuk SK kepengurusan partai, yang semuanya dapat dipantau secara daring.
Pada kesempatan tersebut, Semuel menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk memudahkan proses ini, KPU Toraja Utara telah membuka Helpdesk Pemilihan sejak April 2024, di mana partai politik dan calon bisa berkonsultasi terkait persiapan pendaftaran.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara akan dimulai pada 27 Agustus sampai pada 29 Agustus 2024. (*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan