DP3AP2KB Toraja Utara Menggelar Pelatihan Konvergensi Hak Anak
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (DP3AP2KB) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Pelatihan Konvergensi Hak Anak di Hiltra Hotel, Rabu, 28 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi guna membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari di mulai 28-30 Agustus 2024, dan diawali pengarahan dan pemaparan materi oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Toraja Utara, dr. Lina Rombe bersama Kepala Bidang PPPA-DP3A Provinsi Sulsel, Meisy Papayungan, MSc.PH.
Pada pelaksanaan kegiatan ini, dibuka oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintah dan Kesra Toraja Utara,Yermia T. Marewa, SE,.M.Si mengatakan bahwa mengenai konvergensi hak anak tentu menjadi perhatian orang tua dan sangat dibutuhkan pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
“Pertumbuhan anak-anak perlu diperhatikan mulai dari balita hingga dewasa harus bergizi sehingga kita berharap pertumbuhan anak-anak kita juga sehat dan tidak mengalami stunting,” ucap Yermia.
Menambahkan hal tersebut, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Toraja Utara, dr. Lina Rombe mengatakan bahwa Pelatihan Konvergensi Hak Anak merupakan salah satu instrumen hak asasi manusia dimana dalam kegiatan ini, anak betul-betul dilindungi, dipelihara dan dimana melalui pelatihan ini kita benar-benar dapat mengarahkan anak-anak kearah yang positif serta menjauhkan anak-anak kita kepada hal yang tidak bermanfaat.
“Arti pertemuan Konvergensi Hak Anak juga mengajarkan kita bagaimana kedepan anak-anak kita yang ada di Kabupaten Toraja Utara tumbuh dan memiliki masa depan yang cemerlang,” ujar dr.Lina Rombe.
Sebelumnya laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kabupaten Toraja Utara, Margaretha Pasa’, SH melaporkan bahwa maksud dan tujuan yaitu meningkatkan pemahaman mengenai isi dan implementasi konvergensi hak anak dan melindungi hak anak, memastikan pengembangan penuh potensi anak dan memberikan mereka hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Dasar pelaksanaan mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan narasumber kegiatan oleh Kepala DP3AP2KB Toraja Utara dan Kabid Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Prov. Sulsel bersama tim diikuti sebanyak 60 peserta.(*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan