Sebanyak 2.712 Masyarakat Kategori Pekerja Rentan di Toraja Utara Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
TORAJA TIMES.COMTORAJA UTARA | BPJS Ketenagakerjaan Toraja berikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan masyarakat Toraja Utara yang masuk kategori pekerja rentan.
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan di serahkan langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Toraja Utara, Sulis Indrayani di dampingi Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toraja Utara, Dedy Elward Rombe Raru di Lapangan Bakti Rantepao, Kabupaten Toraja Utara usai Apel Pagi, pada Rabu (11/09/2024).
Sebanyak 2.712 masyarakat pekerja rentan di Toraja Utara menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk program kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan. Masyarakat pekerja rentan sebagai penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan di biayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800/bulan, dan pembayaran di lakukan selama satu tahun.
Menurut Sulis Indrayani bahwa yang dibayarkan oleh Negara melalui DBH Sawit yang bersumber dari alokasi persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan atau produk turunannya selama setahun yang dicairkan melalui Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
“Ya, kegiatan hari ini adalah penyerahan secara simbolis kepesertaan untuk 2.712 pekerja rentan. Pekerja rentan ini adalah petani, peternak, pedagang, dan pekerja informal lainnya yang semuanya berada di Kabupaten Toraja Utara dari beberapa Lembang dan Kecamatan yang sudah dilindungi,” kata Sulis Indrayani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja.
Diketahui manfaat yang akan diterima nanti ketika terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia ditanggung oleh Negara.
“Manfaat yang akan diterima nanti ketika terjadi resiko meninggal dunia santunannya sebesar 42 juta rupiah, dan jika terjadi resiko kecelakaan kerja seluruh perawatan dan pengobatan dicaver oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, sementara jika kecelakaan kerja dan meninggal dunia santunannya sebesar 70 juta rupiah,” ungkap Sulis.
Usia menyerahkan secara simbolis 5 orang penerima kartu BPJS Ketengakerjaan, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan bahwa pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan lewat Dinas Sosila dan Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan.
“Jadi melalui program ini semua masyarakat kita yang memiliki pekerjaan beresiko layak diindungi,” Ungkap Yohanis Bassang yang akrab di sapa Ombas.
Bupati Yohanis Bassang berharap dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlangsung untuk kepentingan masyarakat Toraja Utara khususnya bagi masyarakat pekerja rentan yang sangat membutuhkan.
Lanjut Ombas menyampaikan, untuk Pihak BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aktif menyampaikan kepada masyarakat penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan agar mengumpulkan masyarakat pekerja rentan yang masuk sebagai penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, ini agar mereka tau bahwa mereka masuk BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Bupati Toraja Utara.(*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan