Bupati Tana Toraja Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada 1000 Pekerja Rentan
TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk melindungi 1.000 Pekerja Rentan yang terdiri dari petani, ojek, buruh bangunan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 pekerja rentan.
Penyerahan simbolis bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung didampingi Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Sekertaris Daerah (Sekda), dr Rudy Andilolo, Ketua PKK dan Wakil Ketua PKK serta Jajaran OPD Tana Toraja di Lapangan Ulusalu, Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja di sela-sela Pembukaan Jambore PKK, pada Senin (16/09/2024).
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk Tahun Anggaran 2024 memberikan perhatian besar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
“Ia menyampaikan semoga pada APBD Perubahan tahun 2024 ini, bisa menambah jumlah yang di lindungi dan bertekad menjadi 5.000 orang Pekerja Rentan,” ungkap Theofilus Allorerung.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800/bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui APBD Tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja khususnya kepada Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung atas pelaksanaan kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Tana Toraja.
“Semoga dukungan yang diberikan dapat berkesinambungan dan berdampak kepada pembangunan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tana Toraja,” Tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja, Sulis Indrayani.
Lanjut Sulis bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya pekerja rentan bila terjadi resiko akibat kerja.
“Ia menyebutkan bahwa manfaatnya yaitu perwatan dan pengobatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 70 Juta Rupiah, santunan jaminan kematian bukan akibat kecelakaan kerja 42 Juta Rupiah, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal 174 Juta Rupiah serta santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),” Ungkap Sulis.
Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga dirumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera. (*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan