Bapenda Toraja Utara Musnahkan Kertas Berharga, Inspektur Inspektorat: Berdasarkan Laporan Rekomendasi BPK
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toraja Utara siang tadi, Rabu (16/10/2024) melaksanakan Pemusnahan ribuan kertas berharga seperti karcis dan sejenisnya atau retribusi yang dikelola oleh Bapenda.
Pemusnahan ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara. Pemusnahan atau pembakaran dilkukan di belakang kantor Bapenda, Marante, Toraja Utara.
Kertas berharga itu telah habis masa aktifnya atau ekspayer, yang merupakan tahun anggaran sebelumnya, yakni tahun 2019 sampai tahun 2022, bahkan masih ada yang di bawa tahun 2019, sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Hal ini dilakukan Bapenda Toraja Utara untuk mencegah agar dokumen berharga tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Kata Kepala Bapenda Toraja Utara, Paris Salu.
Kertas berharga yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Paris Salu mengatakan bahwa kertas yang dimaksud diantaranya blanko izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), karcis parkir, blanko dan lain-lain yang ada hubungannya dengan penarikan retribusi daerah.
Lanjut Paris menyebutkan bahwa, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengembalikan kertas berharga yang dikelola, karena masa batas waktunya sudah habis.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Inspektur Inspektorat Toraja Utara, Joni Kantong, Kaban Bapenda Paris Salu, KabagbHukum Daniel Rerung, sekretaris Bapenda Yunus Sumule, Kabid Aset Repelita Dalipang, para Kabid Bapenda, para kasubid Bapenda, bendahara barang, bendahara kuasi yang menangani karcis Bapenda.
Namun sebelum di lakukan pemusnahan aset Bapenda berupa kertas berharga ini di lakukan penandatanganan berita acara penghapusan dan pemusnahan oleh Inspektur Inspektorat, Kepala Bidang Aset, Kepala Bapenda, dan Sekertaris Bapenda serta bendahara koasi.
Usai melakukan penandatanganan, Inspektur Inspektorat Toraja Utara, Joni Kantong mengatakan bahwa semua barang yang sudah ekspayer dan sudah tidak berlaku lagi, itu sudah harus di hapuskan.
“Dasar penghapusan ini adalah berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023,” Kata Joni Kantong.
Dia juga menjelaskan bahwa barang koasi ini dari tahun ke tahun tidak pernah di musnahkan, oleh sebab itu dari pihak Bapenda yang di saksikan oleh Bidang Aset dan Inspektorat melakukan pemusnahan berdasarkan laporan BPK. Ini di musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab menggunakan karcis ini secara ilegal,” ungkap Inspektur Inspektorat Toraja Utara.
“Jadi tujuannya untuk menghapuskan dan pemusnahan kertas berharga ini adalah berdasarkan rekomendasi BPK, menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” Pungkas Inspektur Inspektorat Toraja Utara.(*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan