TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Rentan Resiko, Bawaslu Toraja Utara Daftarkan 63 Orang Panwascam ke BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Anggota Panwascam di kegiatan Workshop, disaksikan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Toraja Utara, Kamis (17/10/2024). Dok/Foto, toraja times.com).

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Dalam rangka melindungi keselamatan kerja, jajaran pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Toraja Utara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara telah mendaftarkan para petugasnya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Toraja Utara.

Hal tersebut disampaikan saat Workshop Panwascam peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan pilkada tahun 2024 di Toraja Heritage hotel, Kamis (17/10/2024).

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bintang berikan sambutan di kegiatan Workshop, Kamis (17/10/2024). Dok/foto, toraja times.com

Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Briken Linde Bonting, dalam sambutannya mengtakan bahwa para petugas ini rentan akan resiko-resiko kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya, sehingga sangat penting untuk para petugas ini dilindungi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebanyak 63 orang Panwascam se – Kabupaten Toraja Utara telah dilindungi dan 151 PKD dan juga staf sebanyak 126 orang terlindungi di program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” Kata Briken.

Didi yanti Baan selaku ARP BPJS Ketenagakerjaan Toraja Utara berikan Penjelasan kepada 63 Panwascam dan staf Bawaslu Toraja Utara, Kamis (17/10/2024). Dok/Foto, toraja times.com

Dalam kesempatan itu juga, Didiyanti Baan selaku ARP (Account Representative Perwakilan) Toraja Utara mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa perlindungan saat bekerja. Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka semua biaya pengobatan indikasi medis ditanggung hingga sembuh, tanpa batas.

“Santunan upah sementara tidak mampu bekerja di berikan sesuai upah terlapor, santunan kematian karena kecelakaan kerja diberikan 48 kali upah terlapor dan juga beasiswa untuk 2 orang anak maksimal 174 juta rupiah,” jelas Didi.

“Jika terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan senilai 42 juta rupiah,” tambah Didi .

Didi mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Toraja Utara atas kebijakan yang diambil, mengingat Bawaslu Toraja Utara yang menjadi Bawaslu pertama yang melindungi para petugasnya di program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi atas kebijakan yang di ambil oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Mengingat Bawaslu Toraja Utara yang menjadi pertama untuk melindungi para petugasnya di program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Didiyanti Baan.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini