TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Ada Apa Dengan Lapangan Gembira..! David Pajung Minta Kejagung dan KPK Mengawal Kasus ini, Mencegah Upaya Menggerogoti Aset dan Keuangan Negara

Aktivis '98 dsn Mantan Ketua Umum GMKI, David Pajung Minta Kejagung dan KPK Mengawal Kasus Lapangan Gembira Rantepao Toraja Utara, Mencegah Upaya Menggerogoti Aset dan Keuangan Negara. FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Polemik hukum Lapangan Gembira Rantepao, Toraja Utara terus ramai diperbincangkan oleh para Tokoh Toraja dan Aktivis. Sore tadi, Jumat 13 Maret 2026 aktivis ’98 yang juga mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), David Pajung, ST., M.Si berikan sorotan terkait pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Makale melalui juru bicaranya, Yudhi Bombing sebagai klarifikasi atas kasus Lapangan Gembira patut di pertanyakan.

“Salah satu poin klarifikasi adalah soal nilai ganti rugi sebesar Rp220 Miliar yang menurut juru bicara PN Makale adalah nilai yang sudah disepakati oleh Pihak Ahli Waris selaku Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara patut dipertanyakan,” ucap mantan Ketua Umum GMKI, David Pajung kepada wartawan torajatimes melalui whatsAppnya sore tadi, Jumat (13/3/2026).

David menyebutkan bahwa Pernyataan PN Makale tersebut dibantah oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong yang menyatakan Pemerintah Toraja Utara tidak menyanggupi nilai Rp220 Miliar.

Dengan pernyataan tersebut, David Pajung menyikapi sikap PN Makale yang terkesan sangat Proaktif memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi, ini patut dipertanyakan. “PN Makale semestinya memahami bahwa urusan Tana Lapang Gembira sejak awal gugatan sudah menimbulkan pro kontra dan keresahan masyarakat Toraja karena proses persidangan dan putusan PN Makale sampai pada Putusan Mahkamah Agung banyak mengandung kejanggalan dan cacat formal,” ujar Komisaris Independen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

David menyebutkan bahwa proses persidangan dan putusan Pengadilan Negeri Makale sampai pada putusan Mahkamah Agung banyak mengandung kejanggalan dan cacat formal, antara lain :
1. Legal Standing Para Penggugat karena tidak ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama dimana Hatta Ali yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA dan merupakan salah satu ahli Waris H.Ali tidak tercantum dan terkesan sengaja disembunyikan.
2. Batas-batas tanah objek sengketa tidak jelas, bahkan ahli Waris selaku Penggugat tidak tahu batas-batas tanah yang digugat.
3. Tanah objek sengketa sudah memiliki Sertifikat HGB.

“Kami memperingatkan semua pihak yang berkepentingan agar berhati-hati dalam menyikapi kasus Tanah Lapangan Gembira Rantepao, karena tanah tersebut sudah berdiri bangunan pemerinta yang merupakan aset negara yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik,” jelas David Pajung.

Ia menyebutkan bahwa selain itu nilai ganti rugi Rp220 Miliar sangat besar dan bahkan tidak sepadan dengan nilai riil objek sengketa. Untuk itu, kami mendorong Pemerinta Daerah Kabupaten Toraja Utara untuk memikirkan langkah hukum seperti mengajukan lagi upaya Peninjauan Kembali (PK).

Aktivis ’98 ini juga menekankan agar dibuatkan Laporan Pidana dugaan Pemalsuan Surat bahkan mendorong masyarakat Ba’lele dan masyarakat Toraja mengajukan class Action.

David juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal kasus Lapangan Gembira Rantepao Toraja Utara untuk mencegah upaya menggerogoti aset dan keuangan negara yang dikemas melalui proses hukum yang sarat permainan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini