TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Ada Pembiaran dari Pemerintah dan APH, Tambang Galian C Ilegal Masih Marak di Toraja Utara

Ketua LSM LPRI (Lembaga Pilar Rakyat Indonesia), Rasyid Mappadang Sorot Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Toraja Utara dan Tana Toraja. (Dok/foto: torajatimes.com)

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).

Ketua LSM LPRI (Lembaga Pilar Rakyat Indonesia), Rasyid Mappadang, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya monitoring pengawasan pemerintah dan tidak adanya ketegasan dari penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun di Toraja Utara.

Sebagai LSM Pemerhati lingkungan yang peduli terhadap kingkungan sangat kecewa terhadap kerja-kerja Pemerintah Toraja Utara dan Aparat Hukum dalam hal ini Polres Toraja Utara. Rasyid menyebutkan bahwa tambang galian C ilegal Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. “Di mana ketegasan pemerintah dan aparat hukum dalam hal ini Polres Toraja Utara? Apakah kegiatan yang melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?,” tegas Rasyid Mappadang.

Rasyid menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.

“Saya selaku ketua LSM yang peduli terhadap lingkungan yang ada di Toraja ini, tidak akan membiarkan adanya penambang-penambang ilegal yang beroperasi, dan saya akan terus suarakan ini sampai pemerintah daerah dan aparat hukum melakukan penertiban penutupan,” ujarnya.

Rasyid mengungkapkan bahwa dengan adanya tambang galian C ilegal ini menimbulkan dampak negatif seperti Kerukan lingkungan, Pencemaran air dan udara dan kerusakan ekosistem. Kita tau bahwa Toraja Utara dan Tana Toraja adalah daerah Wisata, kalau alamnya rusak apalagi yang mau di andalkan. Dan kita juga tau bahwa pemerintah Toraja Utara melalui dinas pariwisata Toraja Utara terus mengusulkan agar Toraja Utara masuk sebagai Geopark Nasional maupun Geopark Dunia.

“Kami sangat prihatin, dan menduga bahwa pihaknya mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum Pemerintah dan Okunum APH. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum yang berarti, meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka,” terang Rasyid Mappadang selaku Ketua LSM LPRI.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanis Bulo atau akrab dipanggil Pongkella, mengatakan bahwa tambang galian C yang sudah lama beroperasi di Toraja Utara ini sangat merusak lingkungan dan alam Toraja. “Selaku masyarakat Toraja Utara sangat prihatin melihat adanya tambang galian C ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Toraja Utara dalam hal ini dinas Perkimtan Lingkungan Hidup Toraja Utara dan Aparat Hukum untuk melakukan penertiban dan penutupan terhadap tambang ynag beroperasi,” ucap Pongkella.

“Kita tau bahwa Toraja Utara dan Tana Toraja adalah daerah wisata, dimana lokasi wisatanya hanya alam pengunungan dan batu-batuan yang terlihat indah dan memukau, itulah gambaran Toraja.

Aturan Hukum Terkait Galian C Ilegal:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”

3. Jika Oknum APH Terlibat:

Pasal 421 KUHP:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini