TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Agar Jadi Wartawan Profesional, Ketahui Ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting bagi para wartawan. Sehingga harus dipahami dan diamalkan agar profesional dalam bekerja.

Dikutip TORAJA TIMES.com dari buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’ yang dipublikasikan Dewan Pers pada laman dewanpers.or.id, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi.
Atas dasar hal tersebut, wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik yang telah dibuat sebagai tanggung jawabnya dalam bekerja mencari dan menyajikan berita.

Penerapan kode etik jurnalistik dalam pekerjaan seorang wartawan, selain sebagai citra baik untuk pribadi dan perusahaan, juga menghormati masyarakat atau pihak lain selaku narasumber.

Ada 11 pasal kode etik jurnalistik yang telah telah tercantum pada buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’.

Buku tersebut dipublikasikan pada laman resmi Dewan Pers, sehingga dapat diunggah kapan pun dan oleh siapa pun.

Di bawah ini 11 pasal kode etik jurnalistik yang harus diketahui selama bekerja di bidang jurnalistik :

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (*)

Editor : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini