TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Akibat Main Judi Bola Online, HTA di Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BHR oleh Tim Penyidik Kecabjari Rantepao

TORAJATIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : PRINT-01/P.4.26.8/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 ditahap penyidikan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.

Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 berinisial HTA.

Tersangka HTA ini adalah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.

Plt Kepala Subseksi Intelijen & Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan B, SH.,M.Kn mengatkan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : 01/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, sebelumnya HTA statusnya sebagai saksi.
“Setelah Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAPidana, maka tim Jaksa Penyidik kemudian menetapkan HTA sebagai Tersangka,” kata Didi Kurniawan.

Lanjut Didi, bahwa tim Jaksa Penyidik hari ini Rabu, 28 Agustus 2028 melakukan penahanan terhadap tersangka HTA.
“Penahanan terhadap tersangka HTA berdasarkan surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao: PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 Agustus sampai 16 September 2024 di Rutan Kelas IIB Makale.

Kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka HTA adalah bahwa sepanjang tahun 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara telah menerbitkan 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH) ke Pemerintah Desa/Lembang.

Dijelaskan Didi, bahwa belanja Insentif ASN Kelurahan atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan, Belanja Pengawasan Bagi Hasil Pajak Potong Hewan (RPH) dengan jumlah sebesar Rp.1.723.335.300,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).

“Ia menyebutkan bahwa dalam penyaluran bagi hasil retribusi (BHR) ke Kelurahan dan Lembang (Desa), Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah tersebut, pertama – tama tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara menghitung besaran Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan. Dan biaya pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara menggunakan data berupa Rekapan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Bapenda Toraja Utara kemudian setelah dilakukan perhitungan selanjutnya tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan dokumen kelengkapannya diserahkan kepada PPTK Keuangan BKAD dan selanjutnya PPTK Keuangan BKAD melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumennya lalu setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh PPTK Keuangan diserahkan kepada PPK Keuangan untuk diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Ditambahkan bahwa PPK Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lalu SPM tersebut dibawa oleh tersangka HTA kepada Kepala BKAD Toraja Utara selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani SPM-nya lalu SPM tersebut didisposisi ke Bidang Perbendaharaan BKAD untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Setelah SP2D terbit tersangka HTA melakukan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi SIMDA FMIS dan setelah di proses melalui aplikasi SIMDA FMIS dana untuk pembayaran Bagi Hasil Retribusi, biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah tersebut akan terdebet secara otomatis ke Rekening Bendahara Pengeluaran yang dikuasai / dipegang oleh tersangka HTA.

Bahwa dari 17 (Tujuh belas) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang diterbitkan sepanjang tahun 2023, dimana untuk pengurusan SP2D-LS tersebut Tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara telah memalsukan beberapa tandatangan Pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan (SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA), selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang / Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan.

“Dari keseluruhan dana yang sudah dicairkan tersebut telah masuk ke Rekening Bendahara Pengeluaran kemudian oleh Tersangka HTA telah dilakukan penarikan secara tunai, selanjutnya keseluruhan uang yang sudah dicairkan secara tunai tersebut Tersangka HTA kemudian melakukan penyetoran secara tunai ke Rekening Pribadi Tersangka HTA, menurut keterangan Tersangka HTA uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi bola online.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 terdapat kerugian keuangan negara/daerah sejumlah Rp.750.250.275,- (Tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Disampaikan Didi Kurniawan, adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka HTA yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Plt Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Yansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini