Angel Nita Adik Mantan Camat Rantepao Menanggapi Surat Keputusan Bupati Toraja Utara
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Menanggapi keluarnya surat Keputusan Bupati Toraja Utara dengan Nomor 824.3.03/BKPSDM/I/2024 tentang pemberhentian dari jabatan sebagai Camat Rantepao Kabupaten Toraja Utara, tertanggal 02 Januari 2024, keluarga Jeniaty Rike Ekawaty berpendapat bahwa tentunya kami keluarga berlapang dada dengan adanya kejadian ini.
Melalui WhatsAppnya, Kamis 11 Januari 2024, Angel Nita yang merupakan Adik dari Jeniaty Rike Ekawaty berpendapat bahwa tentunya kami berlapang dada karena yang namanya jabatan itu ada masa tenggangnya. Sedangkan sebuah kehormatan dan harga diri harus dijaga sampai mati,”ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa Ibu Jeny mau ditempatkan dimana saja, tetap bersyukur kepada Tuhan, rejeki Tuhan sudah atur dan kami keluarga tidak pernah mempermasalahkan hal itu.
“Yang namanya batu berlian mau ditaruh dimana saja akan tetap bersinar,”ungkap Angel Nita.
Menurutnya bahwa Penyuluh Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Toraja Utara sebenarnya adalah kumpulan orang-orang hebat dan berkualitas dalam bekerja. Ibu Jeny adalah sosok orang yang berkualitas dalam bekerja dan mempunyai harga diri yang tinggi, sehingga dia rela non job dari jabatannya.
“Dia juga mengatakan bahwa karena politik bersebrangan, sehingga banyak ASN yang “dikarantina” disana,” Kata Angel Nita adik dari Jeniaty Rike Ekawaty.
Angel Nita juga menyampaikan bahwa semoga Bapak Bupati senang atas adanya peristiwa ini.
Ayah kami almarhum Bapak PTR (Petrus Tangke Rombe) adalah tim pemenang yg menangkan pak bupati di Rantepao dulu. Mungkin pak Bupati berfikir, karena ayah kami sudah mati sehingga tidak masalah jika beliau mempermalukan ibu Jeny,”terang Angel Nita kepada media Toraja Times.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE,.M.Si resmi memberhentikan Jeniaty Rike Ekawaty, ST,.MM sebagai Camat Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Bupati Toraja Utara, dalam isi surat Keputusan Bupati Toraja Utara menyampaikan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2024 di berhentikan dari jabatan sebagai Camat Rantepao, Kabupaten Toraja Utara disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut.
Yohanis Bassang atau sering di sapa Ombas menempatkan Jeniati Rike Ekawaty, ST,.MM sebagai Penyuluh Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Toraja Utara terhitung sejak surat Keputusan Bupati Toraja Utara di keluarkan tertanggal 2 Januari 2024.
“Dengan Keluarnya surat Keputusan Bupati Toraja Utara tentang pemberhentian dari jabatan sebagai Camat Rantepao di karenakan adanya surat pengunduran diri Jeniati Rike Ekawaty sebagai Camat Rantepao tertanggal 13 Desember 2023 lalu. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan