TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Anggota DPR RI Komisi X Serahkan Bantuan PIP Jalur Aspirasi 2024, Eva Rataba: Anak Bupati Tidak Boleh Diberikan Karena Orang Kaya

Anggota DPR RI Komisi X, Eva Stevany Rataba Menyerahkan Bantuan PIP Jalur Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2024, Senin, 13/10/2024. (Dok, torajatimes.com).

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI Komisi X menghadiri langsung penyerahan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi tahap pertama Tahun 2024 untuk Kecamatan Rantepao di Gedung Vande Lostrect Rantepao, Senin (14/10/2024).

Pada penyerahan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi 2024, ikut di hadiri Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo dan beberapa Guru, Orang Tua Siswa serta para Siswa dan Siswi.

Foto, Anggota DPR RI Komisi X, Fraksi NasDem, Ibu Eva Tatabahasa (tengah), Pjs Bupati Toraja Utara (tengah kanan) dan Siswa Siswi serta orang tua murid, Senin, 13/10/2024.(Dok.torajatimes.com)

Eva Stevani Rataba selaku anggota DPR RI Komisi X yang membidangi Pendidikan ini hadir langsung memberikan arahan dan penjelasan terkait bantuan program indonesia pintar kepada orang tua siswa dan para guru yang mewakili sekolah masing-masing penerima program PIP jalur aspirasi tahun 2024.

Eva Stevani Rataba menjelaskan bahwa untuk penerima program indonesia pintar (PIP) melalui jalur aspirasinya itu di khususkan kepada anak-anak kategori tidak mampu atau miskin yang penghasilan orang tua tidak lebih dari Rp4 juta.

“Ia juga mengatakan bahwa acuan kami dalam mengusulkan program indinesia pintar jalur aspirasi adalah melalui dapodik sekolah. Layak tidaknya seorang anak untuk di usulkan sebagai penerima program indonesia pintar itu berdasarkan dapodik sekolah, bukan berdasarkan ibu Eva, bukan berdasarkan tim dan bukan berdasarkan staf,” kata Eva Stevany Rataba.

Foto Bersama Ibu Eva Tatabahasa Pjs Bupati Toraja Utara, Orang Tua Siswa, para Guru dan Siswa Siswi penerima PIP Tahun 2024, Senin, 13/10/2024.(Dok, torajatimes.com)

Lanjut Eva mencontohkan salah satu sekolah SMA yang mendapatkan program indonesia pintar (PIP) jalur aspirasinya, sebut saja SMAN 1 Rantepao bahwa data dapodik SMAN 1 Rantepao dalam sistem menurut ibu Eva, ia dapat membaca semua apabila di klik dan terpampang semua siapa-siapa yang layak untuk di usulkan dan siapa-siapa saja siswa yang tidak layak untuk di usulkan.

Dijelaskan Eva Rataba bahwa pada saat di klik SMAN 1 Toraja Utara langsung muncul yang layak di usulkan dan setelah itu di contrenglah namanya semua, karena waktu hanya di kasih waktu hanya tiga minggu, sementara ada puluhan ribu yang di usulkan untuk sembilan kabupaten dan kota. Jadi acuan kami (red-Eva Rataba) dalam mengusulkan adalan melalui dapodik sekolah.

Anggota DPR RI ini menjelaskan bahwa kenapa ada anak Bupati masuk/layak di usulkan karena di dapodik sekolahnya layak.

Dia mengatakan bahwa kami tidak tau apakah anaknya gubernur, anaknya bupati atau anaknya sekda kah, maaf ibu kami tidak ada waktu untuk mengecek dan kamipun tidak mungkin mau cari tau anaknya anu, anaknya ini, capek, puluhan ribu loh yang di usulkan.

“Setelah di klik akan muncul di usulkan dan itu di verifikasi olehkementerian. Dan setelah di Verifikasi maka turun SK nya dari kementerian. Jadi dapodik sekolah ini berperan penting didalam pengusulan anak-anak untuk mendapatkan program indonesia pintar. Jadi saya sampaikan bahwa dapodik berhubungan dengan operator sekolah. Dan yang tidak layak mendapatkan PIP itu berwarna merah, jadi tidak bisa di usulkan.

Ditambahkan Eva Rataba bahwa anak-anak ASN penghasilan orang tua dibawah Rp4 juta, bisa menerima program indonesia pintar (PIP). Selama ini tidak bisa anak ASN, namun tahun 2024 ini anak ASN sudah bisa mendapatlan program PIP.

Eva Rataba menegaskan kembali bahwa terkait anak Bupati yang namanya masuk penerima PIP karena dalam dapodik layak di usulkan, makanya di klik layak, jadi tidak sangkut pautnya bla bla bla nda, semua tergantung dapodik sekolah. Dan pencairan uang PIP belum di terima, karena rekeningnya bum aktif dan belum di serahkan ke bank.

“Ia juga menjelaskan bahwa kalau rekening belum diberikan kepada siswa penerima, maka uang belum masuk dan itu kembali ke negara. Jadi menurutnya (red-Eva) di kembalikan kesekolah karena anak Bupati adalah anak SMA Negeri 1, dan apakah anak ini diberikan bantuan atau apakah anak ini tidak usah di berikan bantuan karena anak bupati. Ya, kalau saya jangan diberikan bantuan, tidak boleh, karena mereka orang kaya, orang mampu,” pungkas Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI Komisi X ini. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini