Ayah Setubuhi Anak Tiri, Tim Resmob Polres Toraja Utara Lakukan Penangkapan di Lembang Marante Sopai
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Seorang ayah tega merudal paksa anak tirinya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya bunga (red-bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun pada tahun 2022 harus merasakan derita akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.
Diketahui ayah tiri korban berinisial MP (37) warga Dusun Marante, Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian satreskrim Polres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, SH membenarkan penangkapan pelaku tersebut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/ 2026/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel, Tanggal 21 Februari 2026 yang dilaporkan langsung oleh korban berinisial IK (19).
“Kejadian itu diketahui pada bulan Juli 2022 dan pada 16 Februari 2026 sekira pukul 12.40 WITA. Awalnya kejadian tersebut yang di lakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada saat korban berusia masih berumur 16 tahun, sekitar bulan juli tahun 2022, dimana korban sedang tidur dalam kamar kemudian terduga pelaku datang memeluk dari belakang sambil mengancam dengan kata “kamu jangan berteriak”, ucap IPTU Ruxon.
Lanjut Kasat menyampaikan bahwa setelah pelaku memeluk korban dari belakang, pelaku lalu membuka celana korban dengan paksa dan memasukkan alat kelaminnya. “Tidak hanya sekali saja melakukan hal bejatnya, ayahnya terus berulangkali melakukan hal yang sama kepada anak tirinya sampai terakhir pada 16 Februari 2026,” ungkapnya.
Dengan kejadian yang dialami berulangkali kepada korban IK (19) dan merasa di rugikan, akhirnya korban sendiri melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara.
Atas laporan tersebut, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 02.25 WITA, Tim Resmob Polres Toraja Utara di pimpin langsung Kanit Resmob, BRIPKA Simbara Buntu Lipa langsung bertindak menuju Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atas perintah Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon dan kemudian pelaku persetubuhan anak tiri tersebut berhasil diamankan.
“Dari penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak tiri, Tim Resmob Polres Toraja Utara tidak ada barang bukti yang diamankan. Namun Tim Resmob langsung menyerahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon kepada media toraja times Sabtu (21/2/2026) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terduga MP (37) disangkakan Pasal 418 Percabulan. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan