Bawaslu Toraja Utara Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada Tahun 2024
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Rekrutmen Panwascam untuk pilkada tahun ini berbeda dengan pemilu lalu.
Ketua Bawaslu Toraja Utara Bawaslu, Briken Linde Bonting, SH.,MH mengatakan, rekrutmen panwascam saat ini ada dua tahapan. Yang pertama, sistem existing, yakni evaluasi kinerja bagi panwascam lama atau di pemilu 2024. Evaluasinya dengan membuat portofolio, penilaian kinerja, dan lainnya. Mereka yang dievalusi adalah panwascam lama yang mendaftar lagi. Jika tidak mendaftar, maka mereka otomatis tidak lolos existing.
‘’Penilaian kinerja itu kemarin sudah kita lakukan. Pelaksanaannya, 26 – 27 April 2024,’’ujarnya.
Briken menuturkan, enam panwascam lama tidak ikut daftar lagi. Sementara pengumuman lolos existing barutadi malam.
‘’Penilaiannya di provinsi. Kita kirim nilai dan provinsi kirim balik ulang, karena provinsi yang tandatangan,’’ jelasnya.
Mereka yang diumumkan memenuhi syarat sesuai hasil existing, bakal tetap bertahan sebagai panwascam. Jika tidak lolos existing, maka mereka tidak boleh mendaftar panwascam lagi.
Ketua Bawaslu Toraja Utara menyampaikan bahwa nantinya, kekosongan di panwascam diisi Bawaslu dengan cara melakukan tahapan kedua, membuka rekrutmen baru secara terbuka.
‘’Rekrutmen baru akan diumumkan besok (hari ini, Red-Briken),’’imbuhnya.
Disampaikan juga bahwa setelah di Konsultasikan ke Provinsi. Ada 63 jumlah Existing dari 21 Kecamatan, dan yang mendaftar 60 orang, 3 orang tidak mendaftar.
Dari 60 Pesera Existing dinyatakan memenuhi Syarat lewat Evaluasi ada 40 Orang. Dari 40 orang ada 1 yang mengundurkan diri,”ungkap Briken.
“Jadi ada 16 Kecamatan yang kita buka pendaftaran itu sesuai dengan kebutuhan di masing-masing Kecamatan,”tutur Briken Linde Bonting.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Toraja Utara bahwa Penerimaan pendaftaran sekaligus penelitian dan verifikasi berkas calon panwascam baru dilaksanakan mulai tanggal 5 – 7 Mei 2024.
Jika pendaftar kurang, termasuk perempuannya kurang dari kuota 30 persen, maka bisa diumumkan masa perpanjangan pendaftaran pada tanggal 8 Mei 2024. Setelah itu, ada tahapan – tahapan lainnya hingga pengumuman panwascam kecamatan pada tanggal 23 Mei 2024 dan pelantikan sehari atau dua hari berikutnya.
Berikut 16 Kecamatan :
1. Balusu
2. Bangkelekila’
3. Baruppu’
4. Buntao’
5. Buntu Pepasan
6. Kesu’
7. Nanggala
8. Rantebua
9. Rindingallo
10. Sa’dan
11. Sanggalangi’
12. Sesean
13. Sesean Suloara’
14. Tallunglipu
15. Tikala
16. Tondon
Persayaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Toraja Utara;
18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20. Fotokop ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjuk.
Pendaftaran dibuka mulai 5-7 Mei 2024.
Berkas persyaratan dapat diunduh pada barcode yang tertera :
Penulis : Eno
Editor : Tommy
Tinggalkan Balasan