BREAKING NEWS: Mantan Kadis Kesehatan yang Sekarang Jabat Kadis DP3KB Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Tahun 2024
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Toraja Utara dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth, S.Kep., MARS, jadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Kami melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara TA 2024,” ujar Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH., MH, Jumat (28/11/2025).
Alexander Tanak menjelaskan bahwa Elisabeth saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Toraja Utara.
Ia ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025, tanggal 28 November 2025.
“Penahanannya juga dimulai hari ini, jumat, 28 November 2025 dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Makale Tana Toraja untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak.
Alexander mengungkapkan Dana BOK merupakan bantuan operasional kesehatan dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat kabupaten dan puskesmas.
Ditegaskan Kacabjari bahwa kerugian negara dari Dana BOK 2024 sebesar kurang lebih 1 M.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH.,MH saat ditemui dikantornya jalan poros Palopo, Rantepao, Toraja Utara mengatakan bahwa Sebelumnya, tim penyidik Cabjari Tana Toraja di Rantepao menetapkan 2 orang ASN pada Dinas Kesehatan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BOK Tahun 2024. Dua orang ASN yang sudah ditetapkan tersangka yakni ASP sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RTP sebagai Staff pada Bidang Yankes sekaligus selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup yang membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana.
Kacabjari menjelaskan terkait kronologis perkaranya bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara telah memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024. “Dana Bantuan Operasional Kesehatan ini adalah Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan,” jelas Alexander Tanak.
Alexader menambahkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (BOK Dinas Kesehatan) senilai Rp5.161.554.000,- (Lima milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Berikut jenis program prioritas nasional bidang kesehatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
1. Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat;
2. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
3. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
4. Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder;
5. Dukungan mutu dan akreditasi FKTP;
6. Kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
7. Pelayanan kesehatan bergerak;
8. Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas;
9. Kalibrasi alat kesehatan;
10. Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas;
11. Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Lanjut Kacabjari mengungkapkan bahwa dari Dana BOK sebesar Rp5.161.554.000, dan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan permintaan Audit ke Lembaga yang berwenang, ternyata dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan antara lain adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, adanya permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan Perundang Undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Untuk kepentingan Penyidikan serta penyusunan berkas perkara serta dengan mempertimbangkan terpenuhinya alasan subjektif dan alasan objektif untuk melakukan penahanan kedua tersangka, terhitung hari ini, Jumat (28/11/2025) hingga 20 (Dua puluh) hari kedepan,”ujarnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yaitu Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditanyakan, ada berapa orang lagi tersangka berikutnya, Kacabjari dengan senyum tawa menyampaikan, nantilah, bersabarlah, jangan dulu, tim penyidik masih melengkapi berkasnya. “Pokoknya dalam waktu dekatlah akan ada lagi tersangkanya,” ungkap Alexander Tanak kepada media torajatimes.com.
“Dia mengungkapkan bahwa kami dalam melakukan penindakan hukum, bukan tajam kebawah seperti yang biasa masyarakat katakan, tapi kami lakukan justru tajam keatas. Jadi tidak ada lagi cerita bahwa penindakan hukum itu tebang pilih, apalagi yang namanya korupsi,” ungkapnya.
“Kami sangat komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” pungkas Alexander Tanak, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad

Tinggalkan Balasan