TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Bupati Mamasa Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Welem Sambolangi: Tegaskan Komitemen Transparansi Keuangan Daerah

๐—•๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ž๐—ฃ๐—— ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฐ ๐—ธ๐—ฒ ๐—•๐—ฃ๐—ž, Welem Sambolangi ๐—ง๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜€๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ถ๐˜๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—ง๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, Senin (14/4/2025). Dok/foto: istimewa

TORAJA TIMES.COM – MAMASA | Pemerintah Kabupaten Mamasa secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/4/2025).

Foto Bupati Mamasa, Welem Sambolangi Menandatangi Berita Acara Penyerahan Laporan LKPD 2024 di saksikan Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Driver Sinaga. Senin (14/4/2025). Dok/foto: istimewa

Penyerahan diserahkan langsung Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Barat (Sulbar), Frider Sinaga, dalam seremoni resmi di kantor BPK RI Sulbar, Mamuju.

Penyerahan LKPD Tahun 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, penyusunan LKPD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dalam keterangannya menyatakan bahwa penyerahan LKPD Tahun 2024 bukan hanya bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamasa terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan pengelolaan anggaran daerah, termasuk dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar, Frider Sinaga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mamasa atas menyampaikan LKPDnya.

“Menurutnya, dokumen yang diserahkan akan segera diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sebelum akhirnya BPK menyampaikan opini atas laporan tersebut,” tutur Frider Sinaga.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar mengatakan bahwa Penyerahan LKPD juga memiliki peran strategis dalam evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah. Melalui laporan ini, BPK akan menentukan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yang menjadi indikator penting dalam tata kelola fiskal pemerintah daerah, sekaligus menjadi dasar penilaian untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Fiskal oleh pemerintah pusat.

“Melalui proses ini, Pemkab Mamasa menunjukkan keseriusannya dalam membangun pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berbasis kinerja. Dengan menyerahkan LKPD, Bupati Mamasa mempertegas arah kepemimpinan yang berpijak pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” pungkas Frider Sinaga. (*)

Penulis : Eno
Editorย  ย : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini