TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Bupati Toraja Utara Batalkan Pelantikan 147 Orang Pejabat

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M.Si membatalkan Pelantikan 147 orang pejabat di daerahnya. Pembatalan pelantikan 147 Pejabat pada Kamis (28/03/2024) dilakukan lewat dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 tentang Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Surat Keputusan tersebut terkait Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang pelantikannya dilakukan pada Jumat (22/03/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante.

“Putusan itu berisikan pembatalan 7 (Tujuh) putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu (22/03/2024),” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, SP., MP, di ruang kerjanya di dampingi Kepala BKPSDM, Kornelia, Kamis (28/03/2024) siang tadi.

Menurut Sekda, Salvius Pasang bahwa 147 pejabat yang dilantik itu terdiri dari 8 orang Camat, 3 orang Kapala Bagian (Kabag), 7 Sekretaris Dinas (Sekdis), 9 Sekretaris Kecamatan (Sekcam), 25 Kepala Bidang (Kabid), 9 Lurah, 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kepala Seksi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas serta Auditor.

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/03/2024) dibatalkan melalui Surat Keputusan Bupati,”tutur Sekda, Salvius Pasang kepada Media Toraja Times.com siang tadi.

Kesalahan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun, hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.
“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa dengan terbitnya surat pembatalan itu, maka Bupati Toraja Utara melalui Sekertaris Daerah(Sekda) menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabuoaten Toraja Utara agar dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut.
“Dari 147 pejabat yang dilantik tersebut agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan. Selaku Bupati dan Sekda meminta maaf atas kejadian yang tidak disengaja ini,”pungkas Sekda Toraja Utara.

Berikut Pembatalan 7 Putusan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara :

  1. Nomor 821.22-008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
  2. Nomor 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
  3. Nomor 821.22-010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
  4. Nomor 821.22-011 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
  5. Nomor 821.22-012 tentang Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah Menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
  6. Nomor 821.22-013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
  7. Nomor 821.22-014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana kedalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini