Bupati Toraja Utara Tunda Kenaikan Pajak PBB-P2 sebesar 200 Persen
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 200 persen. Keputusan itu diambil setelah adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Koordinasi (Rakor) kepala daerah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan disampaikan penundaan kenaikan pajak sesuai instruksi pemerintah pusat.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong usai menghadiri kegiatan Bawaslu Toraja Utara di Heritage Hotel,ย Rabu (20/8/2025) pagi tadi saat ditemui awak media ditanyakan kenaikan PBB-P2 sebesar 200 persen, ia menjelaskan bahwa kenaikan PBB itu sudah sejak tahun 2024 lalu entah kenapa tidak di lakukan, apakah ada pertimbangan lain sehingga aturan itu tidak dijalankan, baru di tahun 2025 ini PBB-P2 di terapkan.
“Dia juga menjelaskan bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 200 persen ini tidak juga memberatkan bagi masyarakat, kalau dulunya Rp5.000 dan sekarang menjadi Rp15.000 saya kira tidak seberapa dibanding dengan harga rokok Rp30 ribu-Rp40 ribu setiap hari di habiskan. Dan kalau ini kita sisihkan saja setengah bungkus rokok untuk bayar pajak saya kira tidak berat, dan ini dibayar per tahun dibanding kalau isap rokok setiap hari dengan harga sebesar itu, sudah berapa,” jelas Frederik Victor Palimbong mencontohkan.
Ia juga mengatakan bahwa aturan yang di teggakkan itu adalah justru aturan yang paling minim. “Dia juga menyampaikan bahwa tidak benar bahwa menaikkan pajak PBB-P2 karena efisiensi, ini sudah ada aturannya sejak tahun lalu (red-2024), cuma berbeda persepsi, berbeda penerimaan dan berbeda cara kita menyikapinya dan tentu juga berbeda komunikasinya sehingga di tempat lain ada yang meledak dan ada yang mengancam,” ungkap Bupati Frederik Victor Palimbong yang akrab di sapa Bro Dedy.
“Dirinya juga selalu menekankan kepada teman-teman OPD, mengelola atau memenets perubahan itu penting seberapa besar terhadap penolakan dan apa sebabnya dan itu akan selalu ada pro kontra, apalagi kalau kita tidak komunikasikan dengan baik,”ujar Frederik.
Lanjut Bupati mengatakan bahwa dengan adanya instruksi dari pusat dan hasil rapat koordinasi (Rakor) kepala daerah yg dipimpin langsung bapak Gubernur Sulsel pagi tadi, Rabu (20/8/2025) untuk melakukan penundaan kenaikan pajak PBB-P2, dan hari ini juga kami Pemerintah Kabupaten Toraja Utara langsung memberlakukan untuk menunda kenaikan pajak PBB-P2.
Ditambahkan Bupati Toraja Utara bahwa tarif khusus PBB-P2 Sesuai perda 1 tahun 2024 dan perbup no 59 tahun 2024, tarif dari 5 ribu menjadi tarif terendah yakni 15 rb. Semestinya perubahan tarif mulai dilaksanakan tahun lalu. “Atas pertimbangan bahwa salah satu daerah yg terendah tarif PBB-P2 di Indonesia adalah Toraja Utara, tetapi penerapan kebijakan ini diputuskan untuk ditunda,” pungkas” Frederik Victor Palimbonng. (*)
Penulis : Eno
Editorย ย : Rahmad
Tinggalkan Balasan