Bupati Yohanis Bassang Resmi Membuka Penguatan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Pendampingan Pengembangan dan Diversifikasi Produk Tenun Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (05/09/2024).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka secara resmi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Toraja Utara, Amos H. Patolla dan Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop, Agus Bela.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dalam arahannya menyampaikan bahwa usaha apapun yang kita kerjakan jika kita tidak melakoni secara serius maka hasilnya akan sia-sia saja, oleh karena itu dibutuhkan keuletan, kegigihan dalam membangun usaha apapun itu.
Lanjut Bupati menegaskan kepada seluruh peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan harap secara serius mengikuti setiap kegiatan pelatihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, sehingga saya himbau kepada dinas terkait, jika ada peserta yang hanya datang mengikuti kegiatan seremonial semata lebih baik segera digantikan dengan peserta lain yang memang benar-benar ingin mengikuti pelatihan.
“Sebagai Kepala Daerah ada kerinduan saya kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Toraja Utara memiliki penghasilan sendiri, Negara bisa maju jika kehidupan dalam rumah tangga harmonis ditopang dengan pendapatan ekonomi yang baik, dan atas nama Pemerintah Daerah secara resmi kita membuka kegiatan ini,” Ujar Bupati, Yohanis Bassang.
Sebelumnya laporan kegiatan disampaikan Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Kabupaten Toraja Utara, Agus Bela bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini dari DPA Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM yang anggarannya bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementrian Perindustrian melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024.
Agus Bela juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 27 tahun 2023 tentang Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah tahun anggaran 2024 dan Surat Keputusan kepala dinas tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan.
“Lanjut Agus Bela, bahwa tujuan kegiatan adalah untuk mengimplementasikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para anggota sentra IKM dalam mengembangkan maupun mendiversifikasi produknya berdasarkan proses produksi yang baik dan benar,” Tuturnya.
Pada kegiatan ini dilaksanakan selama 3 bulan dari tanggal 05 September – 05 Desember 2024 bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM di Marante, Kecamatan Tondon yang diikuti sebanyak 15 orang yang merupakan pelaku industri kecil yang telah memiliki nomor induk berusaha dan merupakan peserta lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu Pelatihan Teknis Produksi yang telah dilaksanakan pada bulan Juli dan untuk Instruktur kegiatan ini sebanyak 3 orang dari Marampa Collection, Makale. (*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan