TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Cabjari Tana Toraja di Rantepao Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Terbanyak Narkotika Jenis Sabu

Cabjari Tana Toraja di Rantepao bersama Forkopimda Toraja Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dominan Narkotika Jenis Sabu, Kamis (27/11/2025). Dok/foto: torajatimes.com

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis (27/11/2025).

Foto Bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, Ketua DPRD Toraja Utara, Herlin Matandung, Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marten Muni, Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja, Marthen TM, Kepala Puskesmas Tallunglipu dan para Jaksa. Foto: torajatimes.com

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak. Turut hadir menyaksikan Forkopimda Toraja Utara Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin Sa’pang Matandung, Waka Polres Toraja Utara, Kompol. Marthen Muni mewakili Kapolres, dan Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja, Marthen TM mewakil Dandim 1414/Tator.

Barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 33,6447 gram dan 20,16 gram kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdapat juga pakaian, alat digunakan untuk untuk Narkotika, alat perjudian, serta berbagai barang lainnya yang disita dari perkara kejahatan umum. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran dan penghancuran.

Kepala Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam penanganan perkara. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, adapun perkara yang dimusnahkan hari ini sebanyak 310 item, yang merupakan perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Toraja Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jika di presentasikan, dari perkara yang dilakukan pemusnahan hari ini, kurang lebih 50 persen kasus Narkotika. Yang pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan dicampur zat kimia, dan bahan kimia lalu di blender dan selanjutnya dibuang,” Alexander Tanak.

Kacabjari berharap semoga kedepannya semakin berkurang adanya tindak pidana, khususnya Narkotika di Toraja Utara.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mencegah agar barang bukti yang disita tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Sehingga, penegakan hukum di wilayah Toraja Utara semakin transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.(*)

Penulis : Eno
EditorĀ  : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini