Caleg PSI di Tana Toraja di Vonis 1 Tahun 2 Bulan Terbukti Palsukan Dokumen Pendaftaran Caleg
TORAJA TIMES.com – Tana Toraja | Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja merilis salah satu temuan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Pada konferensi pers yang digelar di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa, 27 Februari 2024, Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tana Toraja Heri dan Humas Polres Tana Toraja, Agus Mualim menyampaikan hasil pengungkapan kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Elis Bua Mangesa selaku Ketua Bawaslu Tana Toraja mengatakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai PSI Dapil 2 (Mengkendek Gandangbatu Sillanan) bernama Musa Lumalan Manglili’ divonis 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Makale karena terbukti memalsukan dokumen pendaftaran Caleg.
“Ya, Musa terbukti mengubah Status ASN pada KTP nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg,”ungkap Elis Bua Mangesa.
Elis menyampaikan bahawa dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, Musa masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai bulan Desember 2023, namun saat mendaftar Calon Legislatif (caleg) pada bulan Mei 2023 sudah berstatus pensiunan ASN di KTP nya.
“Menurutnya, Musa diam-diam mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN (batas pensiun Desember 2023) untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan,”tutur Ketua Bawaslu Tana Toraja.
Disampaikan juga Ketua Bawaslu bahwa KTP tersebut kemudian digunakan Musa untuk mendaftar jadi caleg dan hasil Verifikasi Faktual KPU, yang bersangkutan memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Calon Legislatif (Caleg).
“Saat itu pada bulan Mei – Desember 2023 masih berstatus ASN (Guru) salah satu SMP di Tana Toraja dan masih menerima gaji dari negara sebagai ASN,”ungkap Elis.
Diungkaplan juga Bawaslu Tana Toraja bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan, kasus tersebut menjadi temuan dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh sentra Gakkumdu,”terang Elis.
Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada kejaksaan dan kepolisian melakukan penyidikan dan yang bersangkutan terbukti melanggar UU No. 7 tahun 2017 Pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg dengan ancaman 2 tahun dan denda 50 juta (subsider 6 bulan).
Musa ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024 Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan). Saat ini Musa Lumalan Manglili’ dititipkan di Rutan Makale untuk menjalani hukuman. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad
Tinggalkan Balasan